JombangBanget.id – Johar, 34, asal Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Jombang, Rabu (31/1).
Dia menjual sabu dengan modus tukar ayam jago.
’’Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 pagi tanpa perlawanan,’’ kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito.
Johar sudah jadi target operasi (TO) petugas selama beberapa bulan terakhir.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 10 paket sabu kemasan permen dengan berat total 3,4 gram.
’’Kami juga menyita timbangan elektrik, sedotan dan juga plastik klip,’’ imbuhnya.
Pelaku punya modus unik untuk menjual sabu agar transaksinya tak diketahui.
Pelaku biasa menggunakan ayam sebagai pengganti uang dari para pembeli.
’’Tersangka ini suka ayam jago. Sehingga sabu-sabunya ditukar dengan ayam milik pelanggannya, sebagai DP (uang muka),’’ rinci Komar.
Pembeli sabu langganan Johar, biasa menyuruh orang mengantarkan ayam jago kepadanya.
Setelah itu, Johar menghubungi pembeli untuk mengambil barang haram di suatu tempat dengan cara diranjau.
Baca Juga: Bacok Korban Hingga Koma Tiga Hari, Sekelompok Gangster di Jombang Dibekuk Polisi
’’Yang mengantar tidak tahu jika ayam itu ditukar dengan narkotika sabu-sabu, dan ranjaunya juga menggunakan bungkus permen agar tak mudah diketahui,’’ terangnya.
Kepada polisi, Johar mengaku sudah melakukan bisnis haramnya itu sejak Juli 2023.
Pelaku jual beli sabu karena tergiur dengan keuntungan yang diperoleh.
’’Sabu satu gram dijual tersangka dengan harga Rp 1 juta. Dia mendapatkan untung Rp 200 ribu per gram sekaligus mencicipinya,’’ tambah Komar.
Johar kini harus mendekam di tahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (riz/jif/fid)
Editor : Ainul Hafidz