JombangBanget.id– M Kalam, 24, pekerja pabrik asal Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang dibekuk petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang.
Ia ditangkap polisi karena ulah nekatnya menjual sabu.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menjelaskan, penangkapan kepada Kalam dilakukan pada Selasa (30/1).
Ia dibekuk di rumahnya di Desa Tugusumberejo, sekitar pukul 05.30 pagi.
“Yang bersangkutan merupakan TO, dan sudah setahun terakhir terlibat peredaran narkotika jenis sabu,” terang Komar.
Pagi itu, polisi yang langsung menggerebek rumahnya membuat Kalam tak berkutik.
Terlebih, setelah polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa enam plastik bungkus berisi sabu dengan berat total 4,1 gram.
“Ditemukan bekas plastik bungkus sabu, timbangan digital, pipet kaca, sedotan plastik dan pipet kaca yang masih ada sisa sabunya. Ponsel pelaku juga disita,” imbuhnya.
Komar menyebut, dari pemeriksaan diketahui sabu itu sengaja disimpan Kalam untuk diedarkan ke sejumlah rekannya.
Kepada polisi, Kalam juga mengaku sudah setahun terakhir aktif jadi pengedar barang haram itu.
"Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang sistem ranjau. Ia dihubungi lewat telepon, disuruh untuk mengambil barang disuatu tempat. Tersangka dan pemasok belum pernah ketemu," lanjutnya.
Baca Juga: Tiga Hari Tak Terlihat Keluar Rumah, Lansia di Mojoagung Jombang Ditemukan Tewas di Atas Kasur
Kristal putih tersebut, disebut Komar, dibeli Kalam dengan harga Rp 900.000 per gram.
Kemudian dijual lagi seharga Rp1.100.000 per gram.
"Selain dipakai kebutuhan sehari-hari, keuntungan hasil jual sabu untuk judi sabung ayam, karena tersangka suka sabung ayam. Tersangka juga dapat untung bisa menikmati sabu-sabu gratis," katanya.
Akibat perbuatannya, Kalam kini harus meringkuk di tahanan.
Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kasusnya juga masih dikembangkan lebih lanjut,” pungkas Komar. (riz/ang)
Editor : Ainul Hafidz