JombangBanget.id – Sidang pembacaan tuntutan terdakwa KM, 53, oknum guru SLB yang tega mencabuli siswinya terpaksa ditunda, Kamis (1/2).
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutannya.
Salah satunya disebabkan upaya pihak korban mengajukan restitusi (penggantian kerugian korban).
”Jadi tadi sidang tetap dilaksanakan. Namun, karena tuntutan belum siap, sidang akhirnya ditunda,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andhi Wicaksono.
Andhi menjelaskan, belum siapnya tuntutan JPU itu karena adanya upaya tambahan dari pihak korban.
Korban melalui LPSK, lanjut Andhi, mengajukan restitusi kepada pihak terdakwa.
”Jadi memang ada pengajuan restitusi, sehingga kami harus memproses lagi ini,” lanjutnya.
Lantas berapa besaran restitusi yang diajukan korban melalui LPSK? Andhi menyebut hal itu belum bisa diutarakan.
”Untuk nominal restitusi, masih dalam penghitungan LPSK. Sehingga nanti kalau sudah selesai akan dimasukkan dalam berkas tuntutan,” lontarnya.
Andhi juga menyebut, penyusunan materi tuntutan itu diperkirakan akan rampung pekan depan.
”Untuk penundaannya sampai pekan depan,” pungkasnya.
Baca Juga: Ditinggal Masak Mi, HP Penjaga Warung di Jombang Diembat Pencuri
Seperti diberitakan sebelumnya, KM, 53, oknum guru di salah satu SLB di Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi.
Ia dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap Melati, 17, (nama samaran) yang tak lain siswinya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, tindakan pencabulan dialami korban di kelas.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu rekan korban tak sengaja mengambil gambar saat pencabulan berlangsung hingga dilaporkan ke pihak sekolah.
Pihak sekolah kemudian menghubungi keluarga korban yang kemudian melaporkannya ke Polres Jombang.
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, dari hasil gelar perkara polisi menetapkan KM, 53, menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (riz/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz