JombangBanget,id – Sidang kasus pembunuhan keji terhadap M Sapto Sugiyono, 46, dengan terdakwa M Hasan Safi’I, 54, bakal mendekati akhirnya.
Pekan depan, terdakwa kasus pembunuhan keji ini dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan dari JPU.
Hal itu terpantau di laman https://sipp.pn-jombang.go.id/, sidang perkara nomor 405/Pid.B/2023/PN Jbg.
Sidang perkara pembunuhan itu, telah menyelesaikan sidang ke-5, Rabu (24/1) lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atau saksi a de charge.
Sidang akan masuk ke-6 pada Rabu (31/1) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Jadi benar, pekan depan hari Rabu itu masuk tuntutan,” terang Andhi Wicaksono Kasi Pidum Kejari Jombang, kemarin.
Disampaikan, dalam beberapa agenda sidang sebelumnya, sudah ada empat saksi fakta yang dihadirkan JPU.
“Total yang sudah diperiksa di persidangan 4 orang, semuanya saksi fakta, karena saksi a de charge dari terdakwa kemarin tidak hadir,” lanjutnya.
Andhi menerangkan, sepanjang persidangan itu terdakwa terhitung sangat kooperatif.
Ia pun mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan pembunuhan dengan sengaja dan terencana.
“Dalam pemeriksaan terdakwa mengakui semua dakwaan, mengaku bersalah dan alasannya membunuh karena sakit hati kepada pelaku,” pungkasnya.
Baca Juga: Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasar Berlapis
Seperti diberitakan sebelumnya, M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim.
Pembunuhan itu dilakukan di depan rumah keduanya, Kamis (14/9) malam.
Sapto tewas setelah ditembak pelaku dengan menggunakan senapan angin yang dipesannya sejak Agustus lalu.
Tembakan itu mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.
Tak hanya menembak, Daim juga menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala. Upaya itu untuk memastikan kematian korban.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang dan diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW