Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Begini Penjelasan Kajari Jombang Soal Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Ngusikan Dibebaskan

Achmad RW • Rabu, 24 Januari 2024 | 13:00 WIB
Kajari Jombang Agus Chandra
Kajari Jombang Agus Chandra

JombangBanget.id - Sebanyak tujuh tersangka kasus pengeroyokan berlatar belakang perguruan silat terhadap MHW, 17, di Kecamatan Ngusikan, Jombang pada Oktober lalu bebas dari jeratan hukum.

Itu setelah penyelesaian kasus hukum para tersangka dilakukan di luar persidangan melalui restorative justice.

Pantauan di kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang, Selasa (23/1) siang, tujuh tersangka kasus pengeroyokan kepada anak itu, tampak mengenakan rompi tahanan.

Selain itu, hadir juga MHW, 17, korban penganiayaan didampingi pihak keluarga.

Ketujuh tersangka yang dibebaskan adalah M Rizki Al Muhyi Ramadan, 23, Dimas Febri Ardiansyah, 19, dan Aunur Rofiq, 19.

Ketiganya warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan.

Selain itu, Bagas Ardiansyah, 22, dan Rama Aditya Virlangga, 19, keduanya warga Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan.

Serta Wahyu Ayusril Azhar Pratama, 20, warga Desa, Kecamatan Ngusikan, dan M Ilham Boby Satria, 19, warga Mojosarirejo, Kemlagi, Mojokerto.

”Jadi mereka ini pelaku penganiayaan kepada seorang anak dari Kecamatan Ngusikan. Mereka melakukannya dengan dalih sabung kemudian mengeroyok korban Oktober 2023 lalu,” terang Kajari Jombang Agus Chandra.

Chandra menjelaskan ada sembilan orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, dua pelaku berstatus anak dan telah menjalani diversi.

Baca Juga: Pengemudi Sepeda Motor di Jombang Tewas Tertabrak Kontainer, Usai Terpeleset Lewati Genangan Air

”Setelah melalui pertimbangan di Jampidum, dan juga kedua belah pihak saling memaafkan, akhirnya kami lakukanlah penyelesaian pidana di luar persidangan melalui restorative justice ini,” lanjutnya.

Dengan begitu, seluruh tersangka yang sebelumnya ditahan dan terancam pidana hingga tiga tahun penjara itu kini dibebaskan dari jeratan hukum.

Sementara itu, YP membenarkan terkait kejadian penganiayaan yang dilakukan para tersangka terhadap anaknya.

”Anak saya memang sempat dianiaya, dikeroyok, karena masalah sepele, masalah menggambar simbol saja, tapi sekarang sudah damai,” ungkap warga Kecamatan Kudu ini.

Pihaknya juga menyebut, akibat pengeroyokan itu anaknya sempat mengalami luka-luka di tubuhnya.

”Anak saya sempat luka di punggung dan wajah, tapi kondisinya sudah sembuh, sudah sehat. Dan kami sudah memaafkan,” pungkasnya. (riz/naz/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#perguruan silat #restoratifve justice #rj #pengeroyokan #Kejari Jombang #Jombang #Ngusikan