Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Bisa Sewa per Jam, Segini Keuntungan Didapat Penyedia Kamar Kos Mesum di Jombang yang Digerebek Warga

Achmad RW • Kamis, 18 Januari 2024 | 13:00 WIB
TUTUP: Kondisi rumah di Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito yang jadi tempat bisnis esek-esek
TUTUP: Kondisi rumah di Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito yang jadi tempat bisnis esek-esek

JombangBanget.id – Polisi terus mendalami kasus penggerebekan sejumlah pasangan mesum di salah satu rumah kos-kosan di Kecamatan Sumobito, Senin (15/1).

Usai menetapkan dua orang menjadi tersangka, polisi juga terus mendalami kemungkinan menjerat penyedia jasa kos-kosan dengan jeratan pidana.

Kepada polisi, sejoli asal Kabupaten Nganjuk mengaku meraup cuan Rp 200 ribu per hari dari hasil penyewaan kamar.

Kedua penyedia jasa kos-kosan, yakni Trias Primadona, 35, wanita asal Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan kekasihnya , Ivan Abdul Aziz, 26, lelaki asal Desa/Kecamatan lengkong, Kabupaten Nganjuk.

”Jadi rumah itu bukan milik mereka memang, rumah itu mereka kontrak selama satu tahun,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca.

Penyewaan kos-kosan dengan tarif Rp 30 ribu per jam diakui keduanya baru berjalan sekitar empat bulan terakhir. Di rumah kontrakan itu, ada lima kamar yang disewakan.

”Dari pengakuan mereka, per harinya mereka bisa mendapat keuntungan Rp 200 ribu dari hasil menyewakan kamar itu,” lanjutnya.

Lokasi perumahan yang sepi dan berada relatif jauh dari perkampungan, membuat jasa penyewaan kamar mereka dijadikan ajang tempat mesum pasangan hidung belang.

Hingga pada Senin (15/1) siang, warga melakukan penggerebekan rumah itu bersama perangkat desa, dan aparat kepolisian.

Hasilnya, ditemukan sebanyak tujuh pasangan mesum yang diamankan dari sejumlah kamar.

Sementara itu, hingga saat ini status Primadona dan Ivan masih sebagai saksi.

Baca Juga: Polemik JUT Diserobot Pabrik di Mojoagung, Kejari Jombang Persilahkan Masyarakat Melapor

Polisi masih mendalami kasus dan berkoordinasi dengan JPU kemungkinan menjerat kedua penyedia jasa sewa kamar dengan pasal 296 KUHP tentang mempermudah seseorang melakukan perbuatan cabul.

”Jika nantinya terbukti dan memenuhi unsur, keduanya bisa dikenakan pasal 296 KUHP tentang mempermudah orang berbuat cabul,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga akan mempanggil pemilik rumah untuk pembinaan.

”Agar mereka juga mengawasi rumah yang mereka sewakan agar kejadian seperti ini tidak terulang," pungkas Sukaca. (riz/naz/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#kos mesum #sewa #tarif #Jombang