Jombangbanget.id - Kejaksaan Negeri Jombang mempersilakan warga yang berminat melaporkan kasus penyerobotan jalan usaha tani (JUT) oleh pabrik pupuk PT Maxxi Agri di Desa Betek, Kecamatan Mojogung.
Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Ia menyambut baik jika memang petani atau masyarakat yang dirugikan berani melapor.
“Kalau itu memang tanah kas desa dan tanah warga yang terganggu, silakan saja datang ke kantor Kejari Jombang,” ucap Denny.
Warga yang datang juga diharapkan membawa bukti tertulis tentang kepemilikan tanah yang diserobot, agar proses hukum bisa dilakukan lebih cepat.
“Ya, tentu saja kelengkapan laporan disiapkan, kami pasti menerima. Laporan juga gratis dan identitas pelapor pasti aman,” pungkasnnya. (riz/bin/ang)
Editor : Anggi Fridianto