Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Polisi Bekuk Sopir Truk dari Jombang Jadi Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Sita 15 Gram Sabu

Achmad RW • Sabtu, 13 Januari 2024 | 13:00 WIB
KENAKAN BAJU TAHANAN: Pengedar sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Jombang.
KENAKAN BAJU TAHANAN: Pengedar sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Jombang.

JombangBanget.id - Moch. Badrus Soleh, 28, warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang harus meringkuk di sel tahanan.

Aksi nekat sopir truk menjalankan bisnis peredaran sabu-sabu terendus petugas.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti paket sabu-sabu seberat 15,13 gram yang diakuinya dibeli dari salah satu penghuni lapas (lembaga pemasyarakatan).

”Tersangka kami bekuk di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu pada Senin (8/1) lalu,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito.

Komar menerangkan, pelaku sudah beberapa waktu terakhir menjadi target operasi (TO) polisi.

Tak ingin gegabah, polisi bergerak melakukan pengintaian gerak-gerik buruannya tersebut.

Upaya polisi membuahkan hasil. Pada Senin (8/1) pagi, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya dan langsung melakukan penggerebekan.

Kedatangan petugas yang tiba-tiba membuat pelaku tak bisa berkutik. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, plastik klip berisi 15,13 gram sabu-sabu, plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram, 1 buah alat isap sabu beserta pipet kaca dan korek api gas, 4 buah skrop, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah Handphone dan uang tunai Rp 300.000.

”Jadi, selain menjadi pengedar, tersangka ini juga mengonsumsi narkotika sabu-sabu. Hasil tes urine tersangka itu positif sabu,” ujar Komar (10/1).

Pelaku hanya bisa pasrah digelandang petugas ke Mapolres Jombang.

Baca Juga: Siap-Siap Dipecat, Oknum Guru SLB Cabul di Jombang

Di hadapan petugas, pelaku mengaku sabu-sabu yang ia jual itu didapatnya dari sahabat karibnya yang sekarang berada di lapas (lembaga pemasyarakatan).

”Pengakuannya demikian, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku biasa mengambil barang haram itu dari rekannya itu seharga Rp 1,2 juta per gram.

Sabu-sabu itu kemudian dijualnya lagi dalam kemasan paket hemat dengan harga Rp 200.000 per paket.

”Dari bisnis itu, tersangka mengaku mendapat keuntungan hingga Rp 400 ribu untuk tiap gramnya, uangnya dipakai judi sama pelaku,” lontarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (riz/naz/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#sabu #lapas #Jombang #sopir