Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Siap-Siap Dipecat, Oknum Guru SLB Cabul di Jombang

Achmad RW • Sabtu, 6 Januari 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi kasus kejahatan.
Ilustrasi kasus kejahatan.

JombangBanget.id – Selain harus berurusan dengan hukum, KM, 53, oknum guru SLB cabul terancam diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai PNS.

Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang masih menunggu proses hukum yang dijalani tersangka.

”Yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara, karena statusnya sebagai tersangka,” terang Kepala Cabdindik Jatim wilayah Jombang Sri Hartati, Jumat (5/1).

Pihaknya menyebut, keputusan pemberhentian sementara kepada KM, terhitung mulai 10 Oktober 2023.

”Namun, SK gubernur Jatim untuk pemberhentiannya, diterima 21 November 2023 lalu,” lanjutnya.

Dengan pemberhentian sementara itu, KM hanya berhak mendapatkan separo gaji.

Sesuai aturan yang berlaku, pemberhentian tetap baru akan dilakukan pemerintah jika status hukum kepada KM sudah berkekuatan hukum tetap.

”Jadi setelah inkrah, baru nanti ada pemberhentian tetap,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KM, 53, oknum guru di salah satu SLB di Kabupaten Jombang harus mendekam di balik jeruji tahanan.

Ia dilaporkan atas dugaan tindak pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap Melati, 17, (nama samaran), yang tak lain siswinya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tindakan pencabulan dialami korban di kelas bahkan di hadapan banyak siswa lainnya.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Segera Jalani Sidang Perdana

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu rekan korban tak sengaja mengambil gambar saat pencabulan berlangsung hingga dilaporkan ke pihak sekolah.

Pihak sekolah, kemudian menghubungi keluarga korban yang kemudian melaporkannya ke Polres Jombang.

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, dari hasil gelar perkara polisi menetapkan KM, 53, menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UUR I No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (riz/naz/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#slb #Jombang #guru #diberhentikan