JombangBanget.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang belum juga menetapkan tersangka hingga awal tahun ini.
Padahal, penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait polemik aset ruko simpang tiga dan PCN sudah klir.
Kasi Intelijen Kejari Jombang Deny Saputra Kurniawan, ketika dikonfirmasi tak mengelak bila penetapan tersangka memang belum.
”Untuk proses penyelidikan masih berlangsung, tapi untuk penetapan tersangka belum,” ujarnya.
Ia menyampaikan, penyelidikan kasus Simpang Tiga maupun PCN Jombang masih menunggu hasil audit.
Dari hasil audit itulah bisa menentukan kejelasan berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan. ”Ini tetap kami menunggu hasil audit,” bebernya.
Dia juga tak menampik, bila pemeriksaan beberapa pihak, baik kepada sejumlah penghuni ruko maupun ke pemerintah daerah sudah klir dilakukan.
”Pemeriksaan-pemeriksaan sudah kami lakukan,” tegas Denny.
Setelah hasil audit keluar, maka penetapan tersangka bisa segera disampaikan. ”Yang jelas intinya proses penyelidikan masih berlangsung,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penghuni ruko Simpang Tiga Jombang yang tidak membayar tunggakan, dipastikan tidak bisa menempati ruko tahun depan.
Saat ini, baru ada 10 ruko yang sudah membayar semua tunggakan sewa 2022-2023.
Baca Juga: 4 Penghuni Ruko Simpang Tiga Lunasi Tunggakan Sewa, Kejari Jombang: Ada yang Lunas Sampai 2023
Menurut Suwignyo Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, penghuni ruko yang membayar lunas semua tunggakan mulai 2016-2021, hanya sedikit.
Sisanya masih dicicil. ”Yang 2016-2021 hanya beberapa saja lunas. Nanti kita tanyakan kepada penghuni ruko apa mau melanjutkan sewa atau tidak,” katanya.
Sedangkan penghuni ruko yang masih mempunyai tunggakan itu tidak bisa melanjutkan sewa, kecuali sudah melakukan pelunasan semua tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
”Kalau masih ada tunggakan, harus menyelesaikan dulu tunggakan sebelumnya,” pungkas dia. (yan/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz