Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Berkas Lengkap, Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Segera Jalani Sidang Perdana

Achmad RW • Jumat, 5 Januari 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan.

JombangBanget.id – KM, 53, oknum guru SLB di Kabupaten Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswanya sendiri harus bersiap menghadapi meja sidang.

Pengadilan Negeri (PN) Jombang sudah menjadwalkan sidang perdana pekan depan.

”Jadi berkas sudah kami limpahkan ke PN, dan sidang akan dimulai Kamis (11/1) pekan depan,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan.

Denny menjelaskan, usai menerima berkas tersangka dari penyidik kepolisian, jaksa peneliti sudah melakukan penelitian berkas.

Hasilnya sudah dinyatakan lengkap dan diterbitkan P21.

Setelahnya, pihaknya menerima pelimpatahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik pada 18 Desember tahun lalu. Sidang akan digelar secara tertutup.

”Agenda sidang perdana, yakni pembacaan surat dakwaan dari JPU,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KM, 53, oknum guru di salah satu SLB di Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi.

Ia dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap Melati, 17, (nama samaran) yang tak lain siswinya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tindakan pencabulan dialami korban di kelas bahkan di hadapan banyak siswa lainnya.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu rekan korban tak sengaja mengambil gambar saat pencabulan berlangsung hingga dilaporkan ke pihak sekolah.

Baca Juga: Tinggal Sendiri, Bujang Asal Jombang Ditemukan Tewas di Dapur

Pihak sekolah, kemudian menghubungi keluarga korban yang kemudian melaporkannya ke Polres Jombang.

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, dari hasil gelar perkara polisi menetapkan KM, 53, menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UUR I No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan. (riz/naz/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#cabul #slb #Jombang #guru