JombangBanget.id - Moch Hasan Safi’i, 54, alias Daim, terdakwa kasus pembunuhan M Sapto Sugiyono, 46, menjalani sidang perdana, Rabu (27/12) sore.
Dia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan tiga dakwaan alternatif.
Salah satunya, pasal pembunuhan berencana.
“Terdakwa hari ini bersidang belum didampingi penasehat hukum. Kalau memang tidak ada PH akan kami tunjuk untuk saudara,” ucap Faisal Akbarudin Taqwa, Ketua Majelis Hakim usai membuka persidangan.
Setelah itu, Andie Wicaksono, JPU membacakan dakwaannya untuk Daim.
Ada beberapa fakta soal pembunuhan yang telah dilakukan kepada Sapto.
Mulai perencanaan hingga niat membunuh karena dendam lantaran sering diejek korban dan usahanya diganggu.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa dengan tiga pasal alternative sekaligus.
Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga membuat hilangnya nyawa seseorang.
“Kami memberikan dakwaan alternatif untuk terdakwa, karena berkaitan dengan pembuktian yang akan kami lakukan nanti,” terang Andie usai persidangan.
Dengan tiga dakwaan alternatif itu, ia menyebut ancaman paling tinggi hukuman mati di pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Grand Livina Ringsek Dihantam Elf di Jombang, Tiga Penumpangnya Dilarikan ke RS
Atas dakwaan itu, baik Daim maupun kuasa hukum yang ditunjuk Majelis Hakim menyatakan menerima dan tak mengajukan eksepsi.
“Saya menerima,” pungkas Daim saat ditanya majelis hakim usai pembacaan dakwaan.
Setelah itu, majelis hakim menkors persidangan dan bakal dilanjutkan, Selasa (9/1) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. (riz/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz