JombangBanget.id - Jevi Enggawati, terdakwa kasus penggelapan di PT Mekar Abadi Sentosa menghadapi sidang vonis, Kamis (21/12) siang.
Majelis hakim PN Jombang, menjatuhi hukuman 3 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan seperti dakwaan JPU,” terang Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Masyuni, saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra PN Jombang, (21/12) siang.
Dalam pertimbangannya, Jevi terbukti melakukan serangkaian upaya penggelapan uang perusahaan hingga menyebabkan kerugian pada PT Mekar Abadi Sentosa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, selama 3 tahun penjara,” lanjutnya.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Jevi untuk dihukum dengan pidana selama 3,5 tahun.
Majelis hakim menyebut, vonis yang relative besar itu diberikan karena terdakwa bersikukuh tak mengakui perbuatannya dan berbelit selama persidangan.
“Sementara hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan dalam persidangan,” tambah Ida.
Setelah membacakan putusan itu, Majelis Hakim memberitahukan kepada terdakwa dan JPU jika punya waktu 7 hari ke depan untuk menentukan sikap.
“Terdakwa silakan bermusyawarah dengan penasehat hukum, begitupun dengan JPU. Apakah menerima, pikir-pikir atau banding,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Jevi bergulir sejak April 2023 lalu.
Saat itu, perusahaan tempat ia bekerja mendapat tagihan dari sejumlah supplier yang belum dibayarkan.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Dapat Vonis Ringan Dari Pengadilan Tipikor, Segini Nih
Jumlahnya besar hingga ratusan juta rupiah.
Padahal, tagihan itu sudah dibayarkan kasir. Ia juga mengelabui kasir dengan membuat struk transfer palsu.
Dari penyelidikan dan audit, perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp 450 juta. Penggelapan dilakukan sejak Juli 2022 lalu.
Kasus ini kemudian dilaporkan Satreskrim Polres Jombang. Jevi akhirnya dijadikan tersangka hingga ditahan di Polres Jombang, sejak (28/7) lalu. (riz/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz