Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Bobol Minimarket di Jombang, Warga Lamongan Dibekuk Polisi

Achmad RW • Jumat, 15 Desember 2023 | 15:00 WIB

 

DIBEKUK: Sugito, pelaku pembobolan spesialis minimarket asal Kembangbahu, Lamongan, akhirnya terhenti Rabu (13/12).
DIBEKUK: Sugito, pelaku pembobolan spesialis minimarket asal Kembangbahu, Lamongan, akhirnya terhenti Rabu (13/12).

JombangBanget.id – Sugito, 55, pelaku pembobolan spesialis minimarket asal Kembangbahu, Lamongan, akhirnya terhenti Rabu (13/12).

Ini setelah ia dibekuk jajaran Polres Jombang setelah melakukan pembobolan minimarket di berbagai tempat.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari aksi pembobolan yang dilakukan di Karangpakis Kabuh, Jombang (2/12) lalu.

Saat itu sebuah minimarket Alfamart dibobol pelaku dan sejumlah uang berhasil dibawa lari.

“Barang jualan senilai Rp 18.5 juta raib digondol,” terangnya.

Sugito membobol minimarket dengan cara masuk melalui atap.

Aksi pembobolannya dilakukan dini hari, dan baru diketahui ketika ada pegawai yang akan masuk toko pagi harinya.

“Kejadian itu dilaporkan polisi, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh dia.

Hingga akhirnya, polisi mengendus keberadaan Sugito.

Petugas kemudian melakukan penangkapan, Rabu (13/12). Pelaku pembobolan ini telah beraksi di wilayah Baron Kertosono Nganjuk.

“Pelaku sempat berupaya melarikan diri, dengan sepeda motor milik temannya,” tambah Sukaca.

Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.

Polisi, melakukan pengejaran mulai wilayah Driyorejo Gresik.

“Pelaku akhirnya berhasil dibekuk tim resmob di wilayah Dawar Blandong Mojokerto sekitar pukul 14.00,” tegasnya.

Ia pun digelandang ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, pelaku mengaku selama ini bekerja sendirian.

“Pengakuannya dia beraksi ke Jombang dan Nganjuk, dia biasanya naik bus saat berangkat, dan sendirian,” rincinya.

Atas perbuatannya, kini ia mendekam di sel tahanan Polres Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP," pungkas Sukaca. (riz/bin/fid) 

Editor : Ainul Hafidz
#nganjuk #lamongan #Jombang #minimarket