JombangBanget.id – Haliman, seorang guru ngaji asal Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Jombang dibekuk petugas Satreskoba Polres Jombang, Selasa (5/12) lalu.
Dari tangannya, polisi mengamankan ribuan pil dobel L.
“Pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi di sawah dengan seorang petani di Desa Sukopinggir,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito.
Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan pil yang kembali dilakukan Haliman.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah plastik klip berisi sabu 0.09 gram yang disimpan dalam bungkus rokok lengkap dengan alat hisapnya.
Selain itu, menyita plastik klip berisi 100 butir pil dobel L, 2 botol berisi masing-masing 1.000 butir pil dan sejumlah plastik klip kosong.
“Total pil dobel L yang kami amankan sebanyak 2.100 butir. Kami juga menyita 1 buah Handphone dan uang tunai Rp 110.000 diduga hasil penjualan," tandasnya.
Komar menjelaskan, Haliman memang seorang residivis.
Sebelumnya, ia pernah ditangkap polisi karena sabu.
“Dia keluar lapas 2022, sempat bertobat dan mengajar ngaji di kampung halamannya,” imbuh dia.
Namun, April 2023, insting bisnis barang haramnya kembali muncul.
Dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi, Haliman kembali terjun ke dunia hitam. Kali ini, memilih berjualan pil koplo.
“Dia mengaku mendapat pasokan pil koplo dari temannya. Modusnya membayar setelah barang laku,” rincinya.
Ia, biasa mendapatkan pil dari temannya seharga Rp 650 ribu untuk etiap botol berisi 1.000 butir.
Kemudian dijualnya seharga Rp 20.000 per 8 butir atau 1 boks isi 100 butir seharga Rp 200.000.
“Tiap botol itu mendapat keuntungan sampai Rp 500 ribu, dan pemasarannya ke petani-petani di sekitarnya,” tambah dia.
Kini, Haliman harus kembali meringkuk di tahanan Polres Jombang, Ia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kasusnya masih dikembangkan lebih lanjut,” pungkas Komar. (riz/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz