Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Tersangka Pembunuh Sapto Segera Disidang, Kejari Jombang Kirim Berkas Perkara ke Pengadilan

Achmad RW • Kamis, 14 Desember 2023 | 13:55 WIB
TEMPAT KEJADIAN PERKARA: Lokasi tewasnya korban dipasang garis polisi di Dusun Sambongduran, Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang, beberapa waktu lalu.
TEMPAT KEJADIAN PERKARA: Lokasi tewasnya korban dipasang garis polisi di Dusun Sambongduran, Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang, beberapa waktu lalu.

JombangBanget.id – M Hasan Syafii alias Daim, 54, tersangka pembunuhan M Sapto Sugiyono, 46, tetangganya sendiri, akan segera disidangkan.

Ini setelah kasusnya tahap dua dan resmi menjadi tahanan JPU.

“Untuk tersangka M Hasan Syafii, per Selasa (12/12) sudah dilakukan penyerahan barangbukti dan tersangka kepada JPU,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan.

Proses tahap dua itu dilakukan secara online.

Sementara Daim sendiri telah ditahan di Lapas Kelas II B Jombang.

“Jadi cuma peralihan status, yang sebelumnya tahanan penyidik, sekarang jadi tahanan jaksa selama 20 hari ke depan,” lanjutnya.

Setelah ini, JPU melakukan pemeriksaan berkas lanjutan dan penyusunan dakwaan sebelum akan melimpahkan berkas ke PN Jombang.

“Secepatnya dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim.

Pembunuhan itu dilakukan di depan rumah keduanya, Kamis (14/9) malam.

Sapto tewas setelah ditembak pelaku dengan menggunakan senapan angin yang dipesannya sejak Agustus lalu.

Tembakan itu mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.

Tak hanya menembak, Daim juga menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala.

Upaya itu untuk memastikan kematian korban.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang dan diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (riz/bin/fid)

 

Editor : Ainul Hafidz
#sidang #pembunuhan #Jombang