JombangBanget.id - Langkah salah satu penghuni ruko simpang tiga menggugat Bupati Jombang ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya kandas.
Ini setelah gugatan ditolak, Rabu (6/12).
Pantuan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 186/G/2023/PTUN.SBY tanggal pendaftaran 27 November dengan penggugat atas nama Heri Susanto dan tergugat atas nama Bupati Jombang status perkara telah minutasi.
Gugatan perkara di antaranya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sah surat tagihan piutang Nomor 028/8105/415.32/2022, tanggal 13 Oktober 2022, memerintahkan tergugat untuk mencabut surat tagihan piutang tersebut, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. Semua gugatan tersebut ditolak.
Agus Purnomo Sekdakab Jombang ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima surat keputusan gugatan salah satu penghuni ruko tersebut ditolak PTUN Surabaya.
”Kami belum menerima salinan keputusannya. Saya malah dapat informasi dari media terkait keputusan PTUN, menolak gugatan itu,” kata Agus.
Untuk itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PTUN terkait hasil putusan gugatan tersebut.
”Apapun keputusan dari PTUN kami menerima,” pungkasnya. (yan/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz