JombangBanget.id – Pemeriksaan berkas kasus kecelakaan maut bus rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang memasuki babak baru.
Jaksa penuntut umum (JPU), menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap dan segera dilakukan tahap dua atau pelimpahan ke kejaksaan.
’’Berkas kecelakaan bus study tour di tol sudah dinyatakan lengkap atau P21,’’ kata Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Berkas dinyatakan lengkap sejak pekan lalu.
’’Karena sudah lengkap, akan segera dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dari penyidik kepolisian,’’ imbuhnya.
Setelah terlibat kecelakaan maut di KM 694+600 tol Jombang-Mojokerto (Jomo) (23/5) lalu, sopir bus PO Bimario bernama Yanto, 36, ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Setelah polisi memeriksa 13 saksi termasuk saksi ahli.
Hasilnya, penyebab kecelakaan yang menewaskan kernet bus dan salah satu guru itu diduga karena sopir bus ketiduran hingga terjadi melebihi kecepatan.
Dalam kasus kecelakaan yang menelan dua korban jiwa itu, sopir bus dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 UUD 2022 dan 2009 dengan ancaman 6 Tahun penjara.
Polisi juga memastikan, sopir saat ini ditahan.
Sopir yang juga sempat mengalami luka ringan, tapi sudah sembuh, dari hasil tes kejiwaan dinyatakan normal dan hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba. (riz/jif)
Editor : Ainul Hafidz