JombangBanget.id - Sopir bus pariwisata yang mengangkut rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang, ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan KM 694+600 Tol Jombang-Mojokerto (Jomo), yang menewaskan dua orang dan 14 penumpang luka-luka.
"Kita tetapkan saudara Yanto, 36, sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, usai melakukan gelar perkara, Jum'at (24/5) malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai ada hasil penelitian dari tim ahli yang dilakukan Kemenhub dan Dishub Jombang.
Hasil penelitian itu mengungkapkan bekas rem yang ditemukan sepanjang 69 meter di sekitar kejadian bukan bekas rem dari bus pariwisata bimario nopol W 7422 UP.
"Tapi bekas rem kendaraan truk yang berada di belakangnya. Dari hasil pengujian ban dari tim ahli buliran ban tidak cocok dengan ban bus," jelasnya.
Kendati demikian, tim ahli menjelaskan jika uji kir dan rem bus masih berfungsi.
Hasil pemeriksaan ini linear dengan keterangan sopir bus dan 12 saksi lainnya yang menyatakan sopir mengantuk saat berkendara, sehingga menabrak truk Mitsubishi nopol N 9674 UH yang dikemudikan Arif Yulianto, 37, warga Lawang Malang.
"Dari hasil pemeriksaan sopir memang tidak memberikan isyarat lampu ataupun klakson," kata dia.
Selain pernyataan sopir dan saksi lapangan, kamera pengintai juga menunjukkan bus pariwisata Bimario itu melaju dengan kecepatan batas maksimal.
"Ditemukan juga overspeed, kecepatan 100-110 Km per jam," jelasnya.
Dalam begitu sopir bus dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Sopir saat ini ditahan di Polres Jombang, Sopir sempat mengalami luka ringan, tapi sudah sembuh. Hasil tes kejiwaan dinyatakan normal dan hasil tes urine negatif," pungkas Arifin. (riz/bin)
Editor : Ainul Hafidz