Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasar Berlapis

Achmad RW • Sabtu, 13 Januari 2024 | 13:15 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan.

JombangBanget.id – Sidang perdana terdakwa KM, 53, oknum guru PNS yang mencabuli siswi SLB di Jombang sudah digelar pada Kamis (11/1).

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa KM dengan pasal berlapis.

”Sidang pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan, karena memang sidangnya perlindungan anak sehingga dilakukan tertutup memang,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andhi Wicaksono.

Andhi menjelaskan, dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis.

”Untuk dakwaannya, yakni Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” lanjutnya.

Dengan dakwaan berlapis itu, KM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 5 miliar.

”Terdakwa menyatakan menerima dakwaan itu dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga pekan depan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KM, 53, oknum guru di salah satu SLB di Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi.

Ia dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap Melati, 17, (nama samaran) yang tak lain siswinya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tindakan pencabulan dialami korban di kelas bahkan di hadapan banyak siswa lainnya.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu rekan korban tak sengaja mengambil gambar saat pencabulan berlangsung hingga dilaporkan ke pihak sekolah.

Baca Juga: Hujan Deras, Pohon di Jombang Tumbang Timpa Pengendara Sepeda Motor dan Mobil

Pihak sekolah, kemudian menghubungi keluarga korban yang kemudian melaporkannya ke Polres Jombang.

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, dari hasil gelar perkara polisi menetapkan KM, 53, menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UUR I No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan. (riz/naz/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#pns #cabul #slb #Jombang #guru