JombangBanget.id – Sebanyak 95 desa di Jombang belum bisa membangun gerai KDKMP akibat persoalan lahan.
Rinciannya, 30 desa terkendala pengurukan, 17 desa belum memiliki lahan, dan 20 desa masih mengajukan penggunaan aset pemerintah atau BUMN.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang Hari Purnomo mengatakan, persoalan lahan masing-masing desa sudah dipetakan berdasarkan kendala yang dihadapi.
Baca Juga: Razia PKL Jombang Digencarkan, Pedagang Masih Enggan Pindah
Namun, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan baru dari pemerintah pusat.
”Belum ada, karena belum ada kebijakan baru dari pusat,” katanya.
Sebelumnya, desa-desa yang belum dapat membangun gerai telah dikelompokkan dalam beberapa klaster sesuai persoalan yang dihadapi.
Namun, hingga kini belum ada arahan baru yang menjadi dasar tindak lanjut. ”Jadi belum ada arahan,” imbuhnya.
Baca Juga: Sempat Jadi Sorotan, 302 Desa di Jombang Kini Punya Motor Baru
Secara keseluruhan, terdapat 95 desa dari 306 desa dan kelurahan di Jombang yang belum bisa membangun gerai KDKMP karena persoalan lahan. Dari jumlah tersebut, 28 desa sudah menyiapkan lahan.
Sebanyak 30 desa masih terkendala pengurukan lahan, 17 desa belum memiliki lahan, sedangkan 20 desa masih mengajukan penggunaan aset pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun BUMN.
Persoalan serupa masih terjadi di Kecamatan Bandarkedungmulyo. Camat Bandarkedungmulyo Hariyanto mengatakan, belum ada perkembangan baru terkait desa yang masih terkendala lahan.
”Belum, masih sama seperti dulu. Ada yang terkendala lahan dan sebagainya. Kami juga menunggu bagaimana tindaklanjutnya,” ujar Hariyanto.
Di Kecamatan Bandarkedungmulyo, dari tiga gerai yang pembangunannya telah tuntas, baru Gerai KDKMP Gondangmanis yang sudah beroperasi. Sementara gerai di Desa Kayen dan Mojokambang belum beroperasi.
Baca Juga: Pemkab Jombang Gelontor Rp 5,3 Miliar, Beli 10 Kendaraan Dinas
Delapan desa lainnya masih menghadapi kendala masing-masing. Desa Brodot dan Bandarkedungmulyo terkendala pengurukan lahan.
Desa Pucangsimo masih menunggu pelepasan aset pendidikan.
Desa Banjarsari dan Brangkal berencana memanfaatkan aset desa.
Desa Tinggar merencanakan penggunaan eks Pustu. Sementara Desa Barongsawahan dan Karangdagangan masih menunggu izin pemanfaatan aset kabupaten sekaligus proses pengurukan. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz