JombangBanget.id – DPMD Jombang mulai memetakan data kependudukan di 286 desa yang dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak 2027 nanti.
Pemetaan dilakukan sebagai bagian persiapan tahapan pemilihan, dengan data yang disiapkan meliputi jumlah penduduk dan kelompok usia warga di masing-masing desa.
Kepala DPMD Jombang, Sudiro Setiono melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Nursila Cahyaningrum mengatakan, pemetaan data kependudukan menjadi bagian dari persiapan tahapan Pilkades.
Baca Juga: Dua Vario Beradu di Kwaron Jombang, Satu Pengendara Tewas
DPMD juga akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
”Kami akan koordinasi dengan Dispendukcapil dan KPU lagi. Untuk Dispendukcapil, kami akan menyiapkan surat permintaan data jumlah penduduk dan usia warga di masing-masing desa,” katanya, Minggu (27/9).
Koordinasi dengan Dispendukcapil diperlukan untuk memperoleh data kependudukan terbaru. Data tersebut mencakup jumlah penduduk di masing-masing desa berikut kelompok usia warga.
Menurut dia, data itu diperlukan karena Dispendukcapil memiliki data kependudukan yang terus diperbarui.
Baca Juga: Investasi Masuk Jombang Rp 1,55 Triliun, Ini Sektornya
DPMD perlu mengetahui jumlah penduduk sekaligus komposisi usia warga di setiap desa sebagai bagian dari persiapan tahapan Pilkades.
”Misalnya usia 17 tahun ke atas atau kelompok usia tertentu, berapa jumlahnya di masing-masing desa. Data itu yang perlu kami dapatkan,” imbuhnya.
Pilkades serentak 2027 dijadwalkan diikuti 286 desa dari total 302 desa di Jombang.
Karena itu, persiapan administrasi dan regulasi mulai dilakukan secara bertahap untuk memastikan pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan.
Selain pemutakhiran data kependudukan, DPMD juga tengah menyiapkan regulasi sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Pilkades serentak 2027.
Diberitakan sebelumnya, persiapan Pilkades serentak Kabupaten Jombang 2027 mulai dihadapkan pada persoalan regulasi.
Penghitungan periodisasi masa jabatan kepala desa (kades), khususnya bagi petahana yang telah menjalani dua periode, masih menyisakan tafsir berbeda.
Baca Juga: KDAW Tuntas, Dua Kades di Jombang Segera Dilantik
DPRD berencana melakukan konsultasi ke pusat untuk memantapkan raperda tentang desa yang tengah digodok.
Kondisi tersebut berpotensi memicu persoalan hukum jika tidak segera mendapat kepastian.
Sebab, ketentuan peralihan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mengubah masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono menjelaskan, penghitungan masa jabatan kades tidak bisa dilakukan sekadar dengan hitungan matematis.
Baca Juga: Delapan Diesel Petani Jombang Disatroni Pencuri, Onderdil Raib Semua
Menurut dia, terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 membuat masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.
Sementara, ketentuan peralihan dalam aturan tersebut juga perlu dicermati, terutama bagi kades yang pernah menjabat sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014 berlaku.
”Yang perlu kita dalami adalah ketika ada kades yang sekarang menjabat periode kedua, bagaimana hitungannya. Lalu bagaimana jika ada figur yang pernah menjabat kades sebelum UU 6/2014 lahir?” ungkap Kartiyono.
Dia menjelaskan, jika dilihat dari akumulasi durasi masa jabatan, kades yang telah menjalani dua periode sebelum UU Nomor 3 Tahun 2024 secara matematis baru menjalani sekitar 12 hingga 14 tahun.
Kondisi tersebut dinilai masih menyisakan ruang dalam hitungan akumulatif batas maksimal masa jabatan.
Namun, perlakuan terhadap kades yang telah menjalani dua periode pada era aturan lama masih belum sepenuhnya jelas.
Baca Juga: Renungan Minggu: Malam Tak Selamanya, Fajar Pasti Tiba
Celah penafsiran inilah yang dikhawatirkan memicu sengketa hukum apabila tidak diperjelas sebelum tahapan Pilkades berjalan.
Karena itu, Bapemperda DPRD Jombang memilih tidak gegabah dalam menyusun regulasi daerah.
Persoalan tersebut akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan kepastian mengenai penafsiran ketentuan peralihan UU Nomor 3 Tahun 2024.
”Kita akan melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan Biro Hukum Kemendagri untuk memperjelas penegasan isi ketentuan peralihan UU 3/2024. Kita ingin dapat legal opinion yang pasti agar tidak ada multi-tafsir saat penyusunan Raperda,” pungkas Kartiyono. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz