JombangBanget.id – Sebanyak 1.210 dusun di Jombang kini memiliki pijakan administratif yang jelas setelah Pemkab Jombang menetapkannya melalui SK Bupati Warsubi pada 17 Juli 2026.
Keputusan itu menjadi penetapan pertama secara menyeluruh dan menjadi acuan resmi nama dusun di Kabupaten Jombang.
Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/228/415.10.1.3/2026 tentang Penetapan Dusun di Kabupaten Jombang diteken Bupati Jombang Warsubi, 17 Juli 2026.
Baca Juga: Binrohtal: Bukan Cuma Gerakan, Ini Cara Menghadirkan Salat Khusyuk
Penetapan ini menjadi yang pertama dilakukan Pemkab Jombang untuk menetapkan secara resmi seluruh dusun yang ada di wilayah kabupaten.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sudiro Setiono melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Nursila Cahyaningrum menjelaskan, penetapan itu mencakup seluruh dusun yang ada di Jombang.
”Jadi penetapan dusun itu, seluruh di kabupaten. Dengan jumlah 1.210 dusun itu sudah ditetapkan. Jadi itu jumlah dusun yang ada di Jombang,” katanya.
Penetapan melalui SK Bupati itu bukan merupakan penambahan maupun perubahan jumlah dusun. Jumlah yang ditetapkan tetap 1.210, sebagaimana hasil validasi yang dilakukan sebelumnya.
Baca Juga: Proyek Rehab SDN Jarak 1 Jogoroto Jombang Dikeluhkan, Pekan Depan Dibenahi
”Tidak ada penambahan juga tidak ada perubahan. Itu sudah ditetapkan dengan SK Bupati,” imbuhnya.
Penetapan ini juga menjadi langkah untuk memberikan kepastian dalam penyebutan nama dusun. Sebab, sebelumnya belum pernah ada penetapan dusun secara keseluruhan melalui SK Bupati.
”Sebelumnya belum ada, ini yang pertama. Biar tidak ada dusun yang berubah. Sehingga pegangan dusun se-Jombang itu ada di SK Bupati,” katanya.
Dengan begitu, penyebutan dusun di Jombang selanjutnya merujuk pada nama-nama yang tercantum dalam SK Bupati itu beserta lampirannya.
Dalam SK itu disebutkan, jumlah dusun di Jombang ditetapkan sebanyak 1.210 dusun, dengan nama sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan itu.
Penetapan jumlah dan nama dusun berdasarkan berita acara validasi dusun yang dilakukan Pemerintah Desa, Kecamatan, dan DPMD Jombang.
Baca Juga: Batik Jombang Naik Kelas, Karya Desa Mojotrisno Masuk 3 Besar
Namun, dokumen itu juga mengakomodasi keberadaan sejumlah penyebutan nama wilayah yang hidup di tengah masyarakat.
Berdasarkan kondisi sosial, budaya, dan kearifan lokal, terdapat nama wilayah yang secara administratif bukan merupakan dusun tersendiri, melainkan menjadi bagian dari wilayah dusun yang telah ditetapkan.
Beberapa di antaranya Dusun Memek, merupakan bagian dari wilayah Dusun Peyek, Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh.
Kemudian Dusun Pulo Tawangsari merupakan bagian dari wilayah Dusun Pulo Wetan, Desa Pulolor, Kecamatan Jombang.
Baca Juga: Cek Beras SPHP dan MinyaKita di Pasar Pon Jombang, Bulog Bawa Kabar Baik
Dusun Mojolegi merupakan bagian dari wilayah Dusun Jlopo, Desa Tebel, Kecamatan Bareng. Dusun Kopen juga ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Dusun Ngrimbi, Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng.
Sementara di Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, terdapat Dusun Pulo Gentengan, Dusun Pulo Kulon, dan Dusun Pulo Pandean yang merupakan bagian dari wilayah Dusun Kalimalang.
Di Kecamatan Plandaan, Dusun Ngentak dan Dusun Dolok merupakan bagian dari wilayah Dusun Sumberjo, Desa Sumberjo. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz