Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pembangunan Gerai KDKMP di Jombang Terhambat, 17 Desa Masih Cari Lahan

Azmy endiyana Zuhri • Senin, 13 Juli 2026 | 06:32 WIB
Ilustrasi lahan KDKMP. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi lahan KDKMP. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih belum terealisasi.

Sebagian besar aset yang diajukan pemerintah desa masih digunakan untuk pelayanan publik, terutama gedung sekolah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M. Nashrulloh mengatakan, hingga kini belum ada satu pun KDKMP yang menempati aset milik Pemkab Jombang.

”Sampai sekarang belum ada gedung KDKMP yang menggunakan aset pemkab. Informasi yang kami terima, saat ini masih ada 17 desa yang belum memiliki lahan atau aset untuk koperasi,” katanya (9/7).

Baca Juga: 360 Formasi CASN Jombang Belum Ada Kepastian, Pemkab Andalkan ASN yang Ada

Menurut Nashrulloh, sebagian besar usulan dari pemerintah desa mengarah pada aset daerah yang masih aktif digunakan. Kondisi itu membuat aset belum bisa dialihkan untuk gerai koperasi.

”Rata-rata yang diajukan desa merupakan aset yang masih digunakan. Kebanyakan memang gedung sekolah. Karena masih ada aktivitas belajar mengajar, otomatis OPD pemilik aset, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, belum bisa menyerahkan aset tersebut,” jelasnya.

Salah satu contoh, lanjut Nashrulloh, adalah usulan dari Desa Kepatihan. Desa tersebut mengajukan pemanfaatan bangunan sekolah untuk gerai KDKMP. Namun, karena bangunan masih digunakan, permohonan tersebut belum dapat diproses.

”Seperti yang diajukan Desa Kepatihan. Mereka mengusulkan aset sekolah. Tetapi karena sekolah itu masih digunakan, tentu belum bisa dimanfaatkan untuk Koperasi Merah Putih,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pemanfaatan aset daerah untuk koperasi tetap harus mengikuti aturan pengelolaan barang milik daerah. Salah satunya melalui mekanisme sewa.

”Kalau menggunakan aset pemkab tentu harus sesuai peraturan perundang-undangan. Mekanisme yang diberlakukan nanti adalah sewa. Jadi tidak bisa langsung dipakai begitu saja,” tegasnya.

BPKAD, lanjut Nashrulloh, siap membantu proses administrasi apabila sudah ada pengajuan resmi dari pemerintah desa maupun perangkat daerah pemilik aset.

”Kalau memang nanti sudah ada pengajuan dan asetnya memenuhi syarat untuk dimanfaatkan, kami akan membantu dari sisi administrasinya sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang Hari Purnomo melalui Sekretaris Gatut Wijaya menyebut masih ada sejumlah kendala dalam penyediaan lahan Koperasi Desa Merah Putih di tingkat desa.

Baca Juga: Relokasi Dispendukcapil Jombang ke Ruko Simpang Tiga Mulai Dirancang, Dokumen Perencanaan Disiapkan Anggaran Rp 85 Juta

”Data yang kami miliki saat ini ada 17 desa yang belum memiliki lahan. Selain itu, ada sekitar 30 desa yang lahannya masih membutuhkan pengurukan sebelum bisa dimanfaatkan. Kemudian 20 desa lainnya masih dalam proses permohonan penggunaan lahan atau aset,” terang Gatut. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #KDKMP #lahan #Jombang #aset