Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Gaji Perangkat Desa di Jombang Tersendat, Buntut ADD Tahap Kedua Tak Kunjung Cair

Achmad RW • Minggu, 26 April 2026 | 07:28 WIB

 

Ilustrasi gaji. (Radar Bojonegoro)
Ilustrasi gaji. (Radar Bojonegoro)

JombangBanget.id - Keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua membuat sejumlah kepala desa di Jombang kelabakan.

Hingga akhir April 2026, dana belum juga masuk ke rekening desa.

Dampaknya langsung terasa pada operasional dan gaji perangkat.

Sebagian pemerintah desa terpaksa memakai dana talangan untuk menutup kebutuhan operasional di desa.

Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Kota, Erwin Pribadi, mengaku sudah mengajukan pencairan melalui kecamatan. Namun hingga kini belum ada hasil.

Baca Juga: 224 Siswa SMP di Jombang Gagal Ikut TKA 2026, Berikut Jadwal Ujian Susulannya

Saya sendiri tidak tahu salahnya di mana. Kami sudah mengajukan itu melalui kecamatan, tapi jawaban dari BPKAD melalui kasi PMD katanya belum ada transfer dari pusat, RKUD menipis,” ujarnya, Jumat (24/4).

Menurutnya, pencairan tahap pertama untuk Januari–Maret sudah tuntas. Namun saat masuk tahap dua, pengajuan yang seharusnya menopang kebutuhan beberapa bulan ke depan justru tersendat.

Dari tiga bulan itu kan ADD kita sudah habis. Nah kita mengajukan tahap dua ini yang belum cair. Kalau estimasi saya, ini untuk operasional 3 sampai 4 bulan ke depan,” katanya.

Akibatnya, Erwin terpaksa menalangi kebutuhan operasional desa dengan dana pribadi. Mulai gaji perangkat, listrik, hingga biaya komunikasi dan ATK.

”Untuk April ini saja, total kebutuhan operasional termasuk listrik, telepon dan lainnya paling tidak Rp 20 juta sampai Rp 30 juta. Mau tidak mau harus kita talangi,” ucapnya.

Meski begitu, gaji perangkat desa belum bisa dibayar penuh.

”Ini bukan mendramatisir keadaan. Mereka butuh makan, bayar angsuran, biaya sekolah anak. Gaji mereka harusnya sudah cair per 1 April kemarin,” tegasnya.

Erwin menyebut kondisi ini dialami hampir semua desa di Kecamatan Kota. ADD berbeda dengan Dana Desa (DD) yang masih bisa diantisipasi jika terlambat.

”Kalau DD terlambat masih bisa dicarikan solusi lain. Tapi kalau ADD untuk gaji perangkat desa, mereka mau bagaimana,” pungkasnya.

Baca Juga: Gerobak Pentol Antar Warga Jombang Ini ke Tanah Suci, Setelah Dua Dekade Menabung

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M Nashrulloh membenarkan seretnya pencairan.

”SPM Kecamatan Jombang masuk ke Front Office itu tanggal 21 April 2026, berdasarkan angka yang tersedia, baru bisa diproses bulan Mei 2026,” terangnya.

Ia menambahkan, SPM April sudah habis untuk pengajuan sebelumnya.

Selain itu tgl 23 April 2026 SIPD ndak bisa diakses, sehingga menghambat proses pelayanan,” pungkasnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#pencairan add #gaji perangkat desa #add #Desa #Jombang