JombangBanget.id – Pemkab Jombang memberi kewenangan penuh kepada pemerintah desa (pemdes) untuk pengadaan kendaraan operasional kepala desa (kades).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 54 Tahun 2025 tentang Program Desa Maju dan Sejahtera Tahun 2026, lengkap dengan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sudiro Setiono menyampaikan, pengadaan kendaraan operasional kepala desa/perangkat desa sepenuhnya menjadi kewenangan desa. Penggunaan anggaran berada di tangan pemerintah desa.
”Karena pengguna anggarannya di desa, maka disesuaikan kebutuhan masing-masing desa. Desa yang menentukan pilihan kendaraannya,” ujar dia melalui Sekretaris DPMD Rika Paur Fibriamayusi, Kamis (9/4).
Baca Juga: Gus Sentot Puji ILKJ Korwil Jombang Kota: Informatif Sekaligus Peduli Sosial
Dalam juknis Nomor 118/16/415.33/2025 tentang Bantuan Keuangan (BK) Khusus kepada pemerintah desa untuk Program Desa Maju dan Sejahtera Tahun Anggaran 2026, telah diatur spesifikasi kendaraan. Salah satunya kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 150 hingga 200 cc.
Rika menjelaskan, pemkab tidak ikut menentukan merek maupun jenis kendaraan yang akan dibeli. Seluruh keputusan berada pada kepala desa sebagai pengguna anggaran.
”Betul, karena pengguna anggarannya kepala desa,” tegasnya.
Meski demikian, DPMD tetap membuka ruang konsultasi bagi desa. Terutama terkait kaidah pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaan tetap sesuai aturan.
”Kalau desa membutuhkan pendampingan, bisa konsultasi ke DPMD atau ke bagian PBJ,” tambahnya.
Dalam lampiran Perbup tersebut, pengadaan kendaraan dinas operasional pemerintah desa ditetapkan dengan nilai Rp 40 juta per unit. Selain spesifikasi, aturan juga memuat kewajiban administratif.
Di antaranya, proses pengadaan harus mengacu pada Perbup Jombang Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Desa. Serta kendaraan yang dibeli wajib dicatat sebagai aset desa.
Tak hanya itu, kepala desa juga harus menetapkan surat keputusan (SK) terkait penggunaan kendaraan. SK tersebut memuat penanggung jawab serta larangan pemindahtanganan kendaraan.
”Artinya aturan sudah ada di Perbup dan Juknisnya. Dalam perbup juga ditegaskan bahwa item tersebut sifatnya pilihan,’’ pungkasnya.
Baca Juga: Profil Anas Burhani, Kandidat Ketua PKB Jombang di Muscab 2026
Diberitakan sebelumnya, di tengah sorotan publik, pemerintah desa mulai tancap gas merealisasikan pengadaan kendaraan operasional kepala desa (kades).
Sejumlah desa bahkan telah melakukan penjajakan ke penyedia untuk memastikan spesifikasi dan harga. Ditargetkan pengadaan motor bisa rampung bulan depan.
Bupati Jombang Warsubi memastikan pengadaan sepeda motor operasional kepala guna mendongkrak mobilitas dan kinerja pelayanan desa. Pengadaan motor harus dilakukan hati-hati dengan pendampingan aparat penegak hukum (APH).
”Desa bisa membeli dengan harga semurah-murahnya. Kalau ada sisa, silakan masuk Silpa. Yang penting manfaatnya jelas untuk pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Fraksi PKB DPRD Jombang menilai program tersebut bukan prioritas. Ketua Fraksi PKB M Subaidi Muchtar menyebut kebutuhan masyarakat desa masih jauh lebih mendesak.
”Kalau itu menjadi kebijakan yang dianggap strategis oleh bupati, silahkan saja. Tapi PKB tidak melihat sisi strategisnya di mana,” kata Subaidi.
PKB meminta anggaran difokuskan pada infrastruktur desa, ekonomi masyarakat, dan penanganan pengangguran.
”Kami sejak awal menyampaikan agar prioritas diarahkan ke infrastruktur desa, ekonomi kerakyatan, ekonomi masyarakat, dan penanganan pengangguran. Itu yang lebih mendesak,” tandasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz