Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

67 Desa Belum Ajukan Pencairan DD Tahap Pertama, Begini Langkah DPMD Jombang

Ainul Hafidz • Minggu, 5 April 2026 | 10:14 WIB

 

Ilustrasi anggaran. (Radar Bojonegoro)
Ilustrasi anggaran. (Radar Bojonegoro)

 

JombangBanget.id – Hingga awal April terdapat 67 desa di Jombang yang belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendorong percepatan pengajuan dengan tetap menekankan tertib administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan data rekapitulasi pengajuan pencairan Kamis (2/4), dari total 302 desa di Jombang, sebanyak 27 desa sudah menyalurkan DD tahap pertama.

Baca Juga: Disabilitas Bukan Halangan Memimpin IPNU

’’142 desa masih dalam proses di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). 66 desa dalam proses di pemerintah daerah. Serta 67 desa lainnya belum mengajukan,’’ kata Kepala DPMD Jombang, Sudiro Setiono, melalui Sekretaris Dinas, Rika Paur Fibriamayusi.

Penyaluran DD harus dilakukan secara tertib administrasi serta memberikan manfaat maksimal bagi desa.

’’Yang jelas harus tertib administrasi sesuai peraturan. Dana desa itu harus membawa manfaat sebesar-besarnya untuk desa,” tegasnya.

Pihaknya akan melakukan pendampingan atau asistensi pada desa-desa yang belum mengajukan pencairan.

Baca Juga: Profil dan Kiprah Siti Thoifah, Penggerak Tahfidz dan Metode Ummi MIN 1 Jombang

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi.

’’Bagi yang belum mengajukan, kami akan melakukan asistensi untuk menggali kendala-kendala yang terjadi. Kenapa sampai sekarang belum mengajukan,’’ imbuhnya.

Penggunaan dana desa harus benar-benar dimanfaatkan secara optimal serta tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

’’Yang terpenting, penyerapan dana desa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan bermanfaat untuk desa,’’ pesannya.

Tahun ini pagu DD di Jombang mencapai Rp 104.028.699.000. Terdapat perubahan persyaratan pencairan dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tanaman Padi Terdampak Banjir, Dinas PUPR Jombang Turun Tangan Bersihkan Sumbatan Afvoer Watudakon

Salah satu di antaranya, penyaluran tahap pertama desa diwajibkan melampirkan laporan realisasi anggaran tahun sebelumnya. Ini sebelumnya belum menjadi syarat wajib.

Penyaluran DD tahap pertama dijadwalkan paling lambat dilakukan Juni.

Sementara untuk tahap kedua sebesar 40 persen, pencairan dapat dilaksanakan paling cepat mulai April. (fid/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#dd #DPMD Jombang #dana desa #pencairan dd #Jombang