JombangBanget.id – Proses pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama di Jombang hingga pertengahan Maret masih berjalan lambat.
Dari total 302 desa, baru 128 desa yang memulai proses pengajuan pencairan. Tahun ini, pagu DD untuk Jombang mencapai Rp 104.028.699.000.
Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Jombang Sudiro Setiono melalui Kepala Bidang Pembangunan Desa Evi Setyorini menjelaskan, dari 128 desa tersebut sebagian masih dalam tahap administrasi di DPMD Jombang, bahkan belum ada yang benar-benar cair.
”Total sudah ada 128 desa yang mulai proses pencairan. Rinciannya 27 desa saat ini masih proses di KPPN, sementara 101 desa lainnya masih proses unggah dokumen di Omspan akun DPMD Jombang,” ujarnya.
Alur pencairan dimulai dari pengajuan dokumen pemerintah desa ke DPMD. Berkas tersebut kemudian diverifikasi DPMD sebelum diinput ke aplikasi Omspan untuk selanjutnya diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Menurutnya, dokumen yang harus diunggah ke Omspan cukup banyak dan detail.
Saat ini 101 desa sudah berhasil diinput datanya oleh DPMD dan tinggal dibuatkan surat pengantar untuk dikirim ke KPPN.
Sementara 27 desa yang lebih dulu diajukan ke KPPN hingga kini masih menunggu proses verifikasi.
Pencairan belum dapat dilakukan karena masih menunggu KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
”Jadi yang 27 desa itu belum proses pencairan. Masih diverifikasi di KPPN dan menunggu SP2D,” imbuhnya.
Masih sedikitnya desa yang mengajukan pencairan kemungkinan karena saat ini beberapa sumber anggaran desa diproses hampir bersamaan.
”Selain Dana Desa, pemerintah desa juga sedang mengurus Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta program Desa Mantra yang tahap pertama pelaksanaannya berlangsung dalam waktu hampir bersamaan,” bebernya.
Selain itu, tahun ini terdapat perubahan persyaratan pencairan. Pada tahap pertama, desa diwajibkan melampirkan laporan realisasi anggaran tahun sebelumnya, pada tahun-tahun sebelumnya belum menjadi syarat.
”Kalau sebelumnya untuk tahap pertama belum ada syarat laporan realisasi tahun sebelumnya. Tahun ini laporan realisasi tahun sebelumnya harus dilampirkan,” katanya. Penyaluran tahap pertama dijadwalkan paling lambat dilakukan pada Juni. Sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen dapat dilaksanakan paling cepat pada April nanti. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz