JombangBanget.id - Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Jombang masih tersendat.
Dari total 302 desa dan 4 kelurahan, tercatat 44 desa belum mengesahkan APBDes.
Penyebabnya, proses verifikasi dokumen belum rampung.
Kondisi ini berpotensi menghambat jalannya program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Sudiro Setiono, menegaskan penyusunan APBDes sebenarnya sudah tuntas di seluruh desa.
Namun sebagian masih tertahan di tahap verifikasi sehingga belum bisa ditetapkan secara resmi.
”Dari 302 desa dan 4 kelurahan, masih ada sekitar 44 desa yang belum penetapan APBDes. Kendalanya ada di proses verifikasi,” jelas Sudiro, Selasa (3/2).
Ia menambahkan, penetapan APBDes menjadi syarat mutlak sebelum program desa bisa dijalankan.
Mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga Desa Mantra, semuanya bergantung pada APBDes yang telah disahkan.
”Setelah APBDes ditetapkan, program-program di desa bisa langsung berjalan. Mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), sampai Desa Mantra. Semua program itu kan sudah disusun melalui APBDes,” terangnya.
Sudiro menekankan, keterlambatan penetapan APBDes berisiko menunda realisasi kegiatan, terutama yang menyangkut pelayanan masyarakat dan pembangunan fisik.
Karena itu, pihaknya terus mendorong percepatan verifikasi agar pencairan anggaran tidak molor.
”Kami berharap desa-desa yang masih proses verifikasi bisa segera melengkapi administrasi yang dibutuhkan. Supaya tidak ada keterlambatan dalam pelaksanaan program,” imbuhnya.
Targetnya, seluruh desa sudah bisa menetapkan APBDes bulan ini.
Dengan begitu, roda pemerintahan desa dapat segera bergerak dan program prioritas bisa langsung dijalankan.
”Harapan kami, begitu penetapan selesai, seluruh desa bisa langsung tancap gas menjalankan program yang sudah direncanakan. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz