JombangBanget.id – Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) yang digadang sebagai penggerak ekonomi desa belum sepenuhnya berjalan mulus di Jombang.
Sejumlah desa/kelurahan masih kesulitan menyediakan lahan. Selain itu, upaya sewa lahan yang diajukan desa ke Pemkab masih buram.
Salah satunya, dialami Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. Kepala Desa Kepatihan Erwin Pribadi menyebut desanya menjadi salah satu yang terdampak langsung aturan tersebut.
Desa Kepatihan tidak memiliki lahan sesuai syarat Inpres 17/2025. Bahkan, upaya mencari alternatif lahan lewat permohonan pemanfaatan aset pemkab pun belum direspons.
”Saya sejak November sudah mengajukan ke Pemkab. Dua kali mengirim surat resmi ke bupati. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” kata Erwin.
Ia menjelaskan, di Desa Kepatihan tidak ada aset milik pemkab yang bisa dimanfaatkan.
Upaya meminjam gedung sekolah juga kandas lantaran fasilitas tersebut masih aktif digunakan.
”Kami sempat mengajukan SD Kepatihan. Ternyata masih dipakai kegiatan belajar mengajar. Jadi tidak bisa,” ujarnya.
Erwin menilai aturan luasan lahan terlalu kaku untuk diterapkan di desa yang berada di wilayah perkotaan.
Mencari tanah kosong dengan luas mencapai ratusan meter persegi di tengah kota bukan perkara mudah. Jika pun ada, harganya tinggi.
”Kalau dipaksakan, tidak mungkin. Di wilayah kota cari lahan 800 meter sangat sulit. Solusinya mungkin dengan membangun gedung bertingkat, jadi lahan tidak perlu luas,” ucapnya.
Menurutnya, jika pemerintah ngotot mengacu regulasi Inpres 17/2025 maka dipastikan tak semua desa berhasil membangun gerai KDMP.
”Harus ada revisi, misalnya dimulai dari pemda mengajukan revisi ke pusat lewat pemprov,’’ jelas dia.
Opsi lain, seperti sewa lahan milik perorangan/warga juga belum bisa dijalankan lantaran belum tersedia payung hukum yang mengatur mekanisme tersebut.
”Kalau sewa lahan masyarakat tidak ada cantolan hukumnya. Selain itu, desa tidak punya anggaran untuk itu,” imbuhnya.
Ia berharap pemerintah lebih responsif mendengar suara dari desa. ”Aturan ini perlu direvisi. Harus ada kearifan lokal lewat perbup atau perda. Jangan aturan pusat langsung diterapkan mentah-mentah, daerah semua kesulitan,” tandasnya.
Terpisah, Ketua PKDI Jombang Supono mengakui persoalan lahan menjadi kendala banyak desa.
Saat ini, desa hanya bisa bergerak sesuai regulasi yang berlaku.
”Aturan memang memperbolehkan desa memanfaatkan lahan milik pemkab, pemprov, BUMN, TNI, Polri, Perhutani. Desa mengajukan, diterima atau tidak tergantung pemilik aset,” ujar Supono.
Jika seluruh opsi pemanfaatan aset pemerintah tidak bisa diwujudkan, secara tidak langsung desa tak punya alternatif lain alias buntu.
”Ketika aturan belum berubah, kita belum bisa berbuat banyak. Kalau nanti ada regulasi lebih lentur, seperti sewa lahan perorangan diperbolehkan, baru desa berani melangkah,” katanya.
Supono menegaskan ketentuan teknis KDKMP masih mengacu Inpres 17 Tahun 2025, termasuk syarat luasan lahan.
”Speknya tetap. Luas minimal 800 sampai 1.000 meter persegi, ditambah halaman dan fasilitas lain. Itu yang menyulitkan,” ucapnya.
Ia optimistis perubahan regulasi akan terjadi seiring banyaknya kendala di lapangan.
”Kalau progres gelombang awal mandek karena lahan, saya yakin akan ada revisi aturan. Evaluasi pasti datang dari bawah,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M Nashrulloh menyampaikan, desa bisa mengajukan sewa aset milik pemkab untuk kebutuhan KDKMP.
”Sesuai Permendagri Nomor 7 tahun 2024 memang sewa. Itu jika menggunakan asetnya pemkab,” ujar dia.
Hanya saja, pihaknya belum bisa menyampaikan jumlah pasti desa yang mengajukan sewa aset untuk keperluan KDKMP.
Sementa itu, Kepala Dinkop dan UM Jombang Hari Purnomo belum merespons. Upaya konfirmasi lewat sambungan pribadi dan WhatsApp juga belum ada tanggapan. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz