JombangBanget.id – Pemilihan kepala desa antar-waktu (KDAW) di Kabupaten Jombang kembali bisa digelar tahun ini.
Setelah sempat terhenti karena aturan pemerintah pusat, kini delapan desa yang kursi kadesnya kosong siap melaksanakan pemilihan KDAW.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jombang, Nursila Cahyaningrum, menegaskan pelaksanaan KDAW sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah.
”Memang sebelumnya sempat di-hold, namun awal tahun ini sudah dibolehkan kembali, asalkan dengan persetujuan Forkopimda,” ujarnya.
DPMD kini gencar melakukan sosialisasi aturan baru ke desa-desa.
”Sosialisasinya sudah kita lakukan, kemarin sudah beberapa desa kita berikan sosialisasi,” tambahnya.
Saat ini, delapan desa masih dipimpin penjabat kades.
Antara lain Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh. Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno. Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh.
Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo. Desa Kampungbaru, Kecamatan Plandaan.
Desa Sukorejo, Kecamatan Perak. Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Dan Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh.
”Mereka seluruhnya menyatakan siap menggelar pemilihan KDAW karena masa jabatan masih lebih dari setahun,” bebernya.
Baca Juga: Desa Pulolor Jombang Gelar Musdes KDAW, Ini Sosok yang Terpilih
Nursila menargetkan, seluruh pemilihan KDAW bisa tuntas tahun ini. Hal itu penting agar tidak berbenturan dengan Pilkades Serentak yang dijadwalkan Oktober 2027.
”Karena di tahun 2027 sekitar bulan Oktober ada Pilkades Serentak, jadi kita upayakan sebelum akhir tahun harus sudah terlaksana. Bagi yang tidak, ya nanti ikut pilkades,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz