JombangBanget.id – Sejumlah Desa di Jombang hingga kini kesulitan menyediakan lahan untuk pembangunan gerai dan kelengkapan lain Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Sejumlah desa mulai mengajukan permohonan penggunaan aset milik Pemkab untuk dijadikan lokasi pembangunan gedung koperasi tersebut.
Namun, langkah itu memunculkan pertanyaan serius soal mekanisme dan legalitas pemanfaatan aset daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrullah, membenarkan adanya pengajuan dari beberapa desa.
Mereka meminta izin memanfaatkan lahan Pemkab Jombang karena tidak memiliki tanah desa dengan luasan minimal 1.000 meter persegi sesuai syarat yang diatur dalam Inpres 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
”Sudah ada beberapa desa yang mengajukan permohonan penggunaan aset daerah untuk pembangunan gedung koperasi. Jumlah pastinya akan kami cek lagi,” ujarnya.
Menurut Nashrullah, penggunaan aset daerah tidak bisa diputuskan secara instan.
Harus ada pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah.
Pemkab juga berencana mempelajari praktik daerah lain yang sudah lebih dulu membangun KDKMP sebagai bahan rujukan.
”Kami akan koordinasikan dengan Dinas Koperasi dan DPMD. Selain itu, kami ingin melihat bagaimana daerah lain menyiasati kendala lahan agar tidak salah langkah,” imbuhnya.
Di sisi lain, DPRD Jombang menyoroti persoalan mekanisme penggunaan aset Pemkab.
Komisi B menilai perlu kejelasan agar program nasional tersebut tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Anggota Komisi B, Mohamad Fauzan, menyebut selama ini persoalan lahan menjadi hambatan terbesar banyak desa.
Karena itu, muncul kebutuhan untuk membuka opsi penggunaan aset Pemkab. Namun mekanisme hukumnya harus terang.
”Kami ingin memastikan apakah aset Pemkab bisa dipakai untuk KDKMP atau bagaimana skemanya. Mekanismenya harus jelas agar tidak menabrak aturan. Hal ini penting supaya tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.” tegasnya.
Fauzan menambahkan, keberadaan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menegaskan aset koperasi sebagai milik anggota juga harus diperhitungkan.
Jika lahan Pemkab dipakai, perlu kejelasan apakah berupa hibah, pemindahtanganan, atau mekanisme lain.
”Kami mendukung penuh program ini. Tapi pelaksanaannya harus rapi, tidak berbenturan dengan regulasi, serta memberi kepastian hukum bagi desa,” pungkasnya. Sebagai langkah, Komisi B DPRD berencana mengundang OPD terkait untuk membahas persoalan ini. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz