JombangBanget.id - Permasalahan terkait pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tak luput dari perhatian dewan.
Komisi A DPRD Jombang menemukan banyak desa tidak mampu memenuhi standar luas lahan minimal 1.000 meter persegi sebagaimana diwajibkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto tak menampik sejumlah pemdes keberatan menyediakan lahan untuk pembangunan gerai koperasi sesuai Inpres 17/1025. Salah satunya Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
”Desa tersebut Tambar awalnya berencana memanfaatkan tanah kas desa milik kepala desa. Namun setelah dicek, luasnya jauh di bawah kebutuhan. Lahan yang direncanakan tidak sesuai,” terangnya.
Pemdes berusaha mencari lahan alternatif. Namun, tetap belum membuahkan hasil.
”Pemdes mencari alternatif menggunakan tanah puskesmas pembantu, tetapi aset itu juga tidak memenuhi syarat karena hanya memiliki luas 29 meter x 30 meter, dan statusnya merupakan aset Pemkab Jombang,” jelas Totok.
Komisi A menilai persoalan Tambar berpotensi terjadi di banyak desa lain.
Karena itu, langkah pendalaman akan dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti BPKAD, Dinas Koperasi, DPMD, dan Bagian Hukum Pemkab Jombang.
”RDP kita harapkan menjadi forum untuk mencari skema terbaik, termasuk kemungkinan pemanfaatan aset daerah atau alternatif lain yang memungkinkan desa tetap bisa memenuhi persyaratan lahan sesuai Inpres,” bebernya.
Selain itu, Komisi A juga menyiapkan pendataan menyeluruh terhadap desa-desa yang mengalami hambatan serupa.
”Kami ingin memastikan pelaksanaan Inpres bisa berjalan, tetapi juga realistis dengan kondisi desa. Karena tidak semua desa memiliki lahan seluas itu,” tegas Totok. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz