Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pro-Kontra Pengadaan Motor Operasional Pemdes, PKDI Jombang: Hanya untuk Operasional Desa

Anggi Fridianto • Sabtu, 1 November 2025 | 17:43 WIB
ilustrasi motor desa.
ilustrasi motor desa.

JombangBanget.id - Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Jombang menegaskan, rencana pengadaan kendaraan operasional dalam program Desa Mantra tahun anggaran 2026 bukan diperuntukkan bagi kepala desa secara pribadi, melainkan untuk mendukung operasional pemerintah desa.

Ketua PKDI Kabupaten Jombang, Supono, menjelaskan pengadaan kendaraan tersebut menjadi salah satu opsi dalam program Desa Mantra yang merupakan turunan dari visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Jombang.

”Program Desa Mantra itu pengejawantahan visi misi bupati dan wakil bupati. Di dalamnya ada beberapa menu atau opsi, salah satunya pengadaan kendaraan operasional bagi pemerintah desa,” ujarnya.

Supono menegaskan, kendaraan operasional itu tidak melekat pada jabatan kepala desa saja, melainkan untuk kepentingan seluruh unsur pemerintah desa.

”Pemerintah desa itu terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Jadi kendaraan ini untuk operasional pemerintah desa, bukan pribadi kepala desa,” tambah Kades Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh.

Ia menjelaskan, dasar munculnya opsi pengadaan kendaraan operasional berawal dari aspirasi para kepala desa yang menilai kendaraan dinas lama, seperti Honda Revo Tiga Pilar, sudah digunakan lebih dari sepuluh tahun.

”Revo itu diserahkan tahun 2015, jadi sudah lebih dari sepuluh tahun. Karena itu kelayakannya perlu dipertanggungjawabkan,” katanya.

Supono juga menepis anggapan kebijakan ini akan membebani keuangan daerah.

Menurutnya, anggaran program Desa Mantra sudah tercantum dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) dengan nilai antara Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar per desa.

”Anggaran Desa Mantra sudah ditetapkan dalam RPJMD. Jadi tidak perlu lagi pengesahan dari DPRD untuk tiap kegiatan. Pengadaan nanti dilakukan langsung oleh desa sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Meski begitu, Supono menegaskan bahwa desa tidak wajib melakukan pengadaan kendaraan.

Baca Juga: Pemkab Jombang Siapkan Sepeda Motor Baru untuk Kepala Desa, Segini Anggaran yang Disiapkan

Desa diperbolehkan mengalihkan alokasi anggaran ke sektor lain yang lebih mendesak, seperti lumbung pangan, honorarium RT/RW, Dasawisma, pupuk, atau program wirausaha desa.

”Setiap desa punya prioritas masing-masing. Kalau tidak butuh kendaraan, bisa dialokasikan ke sektor lain. Yang penting tetap sesuai menu Desa Mantra,” terangnya.

Ia menambahkan, PKDI mendorong agar proses pelaksanaan program Desa Mantra dilakukan secara transparan dan melibatkan pendampingan aparat penegak hukum (APH) untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

”Kami berharap nanti ada pendampingan dari APH agar tidak terjadi penyimpangan. Karena ini untuk kepentingan pemerintah desa, bukan individu,” pungkas Supono. (ang/naz)

 

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #perangkat desa #Pemdes #motor baru #pengadaan motor #Desa #Desa Kita #Jombang #sepeda motor #kades