JombangBanget.id – Mencuatnya kasus dugaan jual beli proyek dana desa yang dikontraktualkan ke pihak ketiga mendapat tanggapan dari pemerhati publik.
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LiNK) Jombang Aan Anshori menilai hal ini bisa jadi pintu masuk aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum (APH) mengusut.
”Menurutku ini munculnya laporan warga ke inspektorat bisa menjadi pintu masuk yang sangat strategis untuk menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Menurut dia, dikontraktualkannya proyek desa mengindikasikan pemerintah desa tak paham aturan terkait realiasi dana desa.
Atau bahkan sengaja menyerahkan proyek-proyek tersebut lantaran ada iming-iming fee.
”Kalau membaca aturan PMK 49/PMK.07/2016 mengatur tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa itu kan mulai perencanaan, implementasi harus dilakukan bersama-sama warga. Nah, jika dikontraktualkan maka itu melawan hukum dan itu kalau ditelusuri lagi, karena sangat erat dengan KKN,’’ tambahnya.
Ia meyakini, ada aliran fee di balik keputusan pemerintah desa menyerahkan pengerjaan proyek yang bersumber dari dana desa kepada pihak ketiga.
”Jadi APIP dan APH harus mengusut hal ini dan pasti kalau ditelusuri tentu akan ketemu,’’ jelas dia.
Menurut dia, munculnya laporan warga ini perlu direspons Bupati Jombang Warsubi dan Wabup Salmanuddin Yazid.
Apalagi, selama ini mereka menggembor-gemborkan kepemimpinan pemerintahan yang bersih dari indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
”Aku mendorong bupati untuk benar benar memiliki komitmen, justru ini ujian terberat bagi mereka untuk membuktikan komitmen itu di awal kepemimpinannya,’’ jelas dia.
Jika berani, ia meminta Bupati dan Wakil Bupati Jombang untuk meminta APIP dalam hal ini inspektorat mengusut tuntas laporan yang disampaikan warga.
”Bahkan kalau bisa koordinasi dengan kejaksaan, untuk mengusut tuntas desa mana saja yang memiliki problem atau terindikasi jual beli proyek desa,’’ jelas dia.
Namun sebaliknya, jika hal itu dianggap remeh dan tidak ditindaklanjuti, maka sama saja kepemimpinan Warsubi – Salman membiarkan praktik budaya korupsi terjadi di era kepemimpinannya.
Dan jangan berharap pembangunan di desa akan berjalan dengan baik.
”Sebaliknya jika menganggap sebelah mata hal itu, sama saja berupaya melindungi aparat dan ini tidak sesuai komitmennya,’’ pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Majid Nindiyagung mengatakan, sudah menindaklanjuti laporan warga perihal dugaan jual beli proyek desa dengan cara di kontraktualkan ke pihak ketiga. ”Ya, saat ini masih proses pemeriksaan,’’ ujar dia (14/4).
Sayangnya, Agung belum bisa menyebut secara rinci pihak mana saja yang telah diperiksa dan berapa jumlah orang yang diperiksa.
”Masih dalam proses pemeriksaan,’’ pungkasnya sembari pergi meninggalkan gedung DPRD.
Ditemui sebelumnya, Agung berjanji akan segera menindaklanjuti laporan warga terkait indikasi desa yang mengkontraktualkan proyek dana desa. Menurutnya, hal itu menabrak regulasi.
”Secara regulasi kalau (proyek) desa tidak boleh dipihakketigakan. Harus dikerjakan secara swakelola oleh tim pelaksana kegiatan (TPK). Kalau misalnya ada apa-apa ya TPK itu yang bertanggung jawab,’’ ujar Agung.
Ia mengatakan, desa dilarang menyerahkan proyek desa kepada kontraktor atau pihak ketiga. Kecuali, proyek yang bersifat rumit membutuhkan tim ahli.
Agung mengaku sudah mengantongi data desa-desa yang diduga menyerahkan pengerjaan proyek dana desa (DD) kepada pihak ketiga. Agung berjanji bakal menindaklanjuti.
”Ya itu kita cek volumenya, sesuai tidak itu. Tapi yang jelas secara regulasi tidak diperbolehkan karena sudah jelas diatur dalam perbup maupun permendesa,” pungkasnya (ang/naz/riz)
Editor : Achmad RW