JombangBanget.id - Mencuatnya dugaan praktik “jual beli” proyek dana desa (DD) di Jombang mendapat sorotan dari dewan.
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mendukung langkah Inspektorat Jombang mendalami dugaan penyimpangan tersebut.
”Tentu hal itu (kontraktual) kan tidak sesuai amanah regulasi dan kami mendukung Inspektorat melakukan penelusuran atas laporan tersebut,’’ ujar Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji kepada Jawa Pos Radar Jombang (23/3).
Menurutnya, setiap pengerjaan proyek dari dana desa harus dilakukan sesuai prosedur.
Di mana proyek dana desa (DD) tidak boleh diserahkan ke pihak ketiga, namun harus dikerjakan secara swakelola oleh tim pelaksana kegiatan (TPK).
”Saya kurang tahu, alasannya mengkontraktualkan atas kesengajaan atau memang tidak paham prosedurnya. Khawatirnya ada aliran fee proyek yang mengalir ke oknum yang tidak bertanggung jawab,’’ jelas dia.
Menurutnya, regulasi dibuat agar pengerjaan proyek berjalan baik. Salah satu tujuan pengerjaan proyek dana desa harus dikerjakan oleh TPK, menurutnya agar ada pemberdayaan masyarakat sekitar.
”Nah kalau dipihakketigakan otomatis tidak ada pemerataan lapangan kerja di tingkat desa, ini tidak sesuai visi misi pemerintah,’’ papar dia.
Disinggung terkait kontraktor berinisial F yang disebut-sebut mengerjakan banyak belasan proyek di milik desa, Hadi mendorong agar bisa diungkap seterang-terangnya.
”Siapa inisial F ini harus dikejar, biar masalah ini bisa dibuka seterang-terangnya, ini tugas APH untuk mendalami,” tegasya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz