JombangBanget.id – Indikasi banyaknya proyek dana desa (DD) yang diserahkan ke pihak ketiga atau dikontraktualkan tak luput dari perhatian Unit Tipikor (Tindak pidana korupsi) Polres Jombang.
Korps barbaju cokelat akan berkoordinasi dengan inspektorat sebagai dasar melangkah.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, pihaknya sudah mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media.
”Pastinya untuk DD kami koordinasi dengan inspektorat terlebih dahulu. Apabila memang benar ada tindak pidana baru kami bisa melangkah. Karena pastinya akan dilakukan audit apakah sesuai atau tidak,” tandas AKP Margono kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Senada, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jombang Ipda Satria Ramadan menegaskan, pihaknya sudah mengetahui perihal masalah tersebut.
”Ya memang kami dengar masalah itu waktu kemarin kami gelar bersama inspektorat, ada penyampaian indikasi proyek DD dipihakketigakan itu,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya menyebut belum melangkah lebih jauh perihal dugaan pelanggaran itu.
Terlebih, sampai hari ini belum ada laporan baik dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) maupun pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus itu.
”Laporan atau dumas belum ada sampai sekarang,” lontarnya.
Pihaknya menyebut akan menunggu langkah dari APIP atau Inspektorat terkait hal itu.
”Ya kita tunggu dulu nanti dari Inspektorat, kalau memang ada indikasi pelanggaran dan disampaikan ke APH ya akan kita proses,” ungkapnya.
Baca Juga: Dua Proyek Bersumber DD di Desa Ini di Jombang Pekerjaannya Lampaui Tahun Anggaran, Kok Bisa?
Senada, Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra juga menyebut telah mendengar adanya dugaan pelanggaran itu.
”Dari info awal yang kita telusuri, memang ada indikasi itu dan yang dimasalahkan sekarang kan soal pembayarannya ya,” ungkapnya.
Deady juga menyebut masih akan menunggu langkah dari Inpektorat untuk kasus itu.
”Karena lapornya sudah ke APIP, kalau memang nanti sama inspektorat diteruskan ke APH ya kita akan proses,” lontarnya.
Sebelumnya, belasan desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jombang terindikasi mengkontraktualkan alias menyerahkan pengerjaan proyek dana desa pada pihak ketiga.
Padahal secara aturan dilarang. Kejadian ini diketahui usai Sayudi, 55, warga Dusun Mojokembang, Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, yang sehari-harinya menyuplai material proyek melaporkan ke Inspektur Jombang usai tagihan materialnya tak dibayar oleh salah seorang kontraktor proyek berinisial F.
Ia menceritakan, awalnya ia diminta menyuplai material seorang kontraktor berinsial F yang merupakan pemilik proyek di 16 desa.
Kerja sama antara dirinya bersama F dimulai sejak pengerjaan proyek pembangunan di desa tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024.
Namun dalam perjalanannya, F mulai ruwet dalam membayar tagihan material.
Bahkan, hingga hingga kini F masih memiliki tunggakan pembayaran material mencapai Rp 32,5 juta kepadanya.
Sedangkan Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Majid Nindyagung berjanji akan segera menindaklanjuti laporan warga terkait indikasi desa yang mengkontraktualkan proyek dana desa. Menurutnya, hal itu menabrak regulasi.
”Secara regulasi kalau (proyek) desa tidak boleh di pihak ketigakan. Harus dikerjakan secara swakelola oleh tim pelaksana kegiatan (TPK). Kalau misalnya ada apa-apa ya TPK itu yang bertanggung jawab,’’ ujar Agung.
Ia mengatakan, desa dilarang menyerahkan proyek desa kepada kontraktor atau pihak ketiga. Kecuali, proyek yang bersifat rumit membutuhkan tim ahli.
”Intinya proyek di desa tidak boleh dipihakketigakan kecuali itu pekerjaan yang rumit atau membutuhkan konstruksi yang rumit boleh dipihak ketigakan,’’ jelas dia.
Namun, jika proyek yang bersifat ringan seperti pembangunan tembok penahan tanah, tembok penahan jalan (TPJ) tidak boleh dilakukan.
”Tidak boleh kalau itu, harus swakelola,’’ tegasnya.
Agung mengaku sudah mengantongi desa-desa yang diduga menyerahkan pengerjaan proyek dana desa (DD) kepada pihak ketiga.
Agung berjanji bakal menindaklanjuti.
”Ya itu kita cek volumenya, sesuai tidak itu. Tapi yang jelas secara regulasi tidak diperbolehkan karena sudah jelas diatur dalam perbup maupun permendesa,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz