JombangBanget.id – Jumlah dana desa (DD) di Kabupaten Jombang tahun ini mencapai sebesar Rp 312.924.256.000.
Angka ini naik dibandingkan penerimaan dana desa tahun 2024 mencapai Rp 310.381.146.000.
Dari 302 desa di Kabupaten Jombang, hingga kini baru sekitar 103 desa yang sudah mencairkan dana desa tahap pertama sebesar 60 persen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Solahuddin Hadi Sucipto membenarkan DD 2025 untuk Kabupaten Jombang ada kenaikan.
”Ya tahun ini total DD 2025 senilai Rp 312.924.256.000,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Jombang (8/2).
Ia menambahkan, jumlah penerimaan dana desa yang didapat masing-masing desa tidak sama.
Mulai yang terendah sekitar Rp 700 juta hingga tertinggi mencapai Rp 1,8 miliar.
Berdasarkan laman resmi DJPK Kemenkeu, desa di Kabupaten Jombang dengan penerimaan DD terendah, yakni Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung sebesar Rp 697 juta.
Sedangkan lima desa dengan penerimaan DD tertinggi masing-masing Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto sebesar Rp 1,8 miliar.
Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro Rp 1,6 miliar, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro Rp 1,6 miliar.
Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak Rp 1,5 miliar, Desa Badang, Kecamatan Ngoro Rp 1,5 miliar, dan Desa Pucangro, Kecamatan Gudo sebesar Rp 1,4 miliar.
Baca Juga: Dua Desa di Jombang Ini Belum Cairkan DD Tahap Kedua, DPMD: Kita Monev
Menurut dia, ada beberapa faktor yang membuat penerimaan DD masing-masing desa berbeda-beda.
Di antaranya, jumlah penduduk miskin, indeks kesulitan geografis, luas wilayah hingga ketepatan pelaporan realisasi dana desa ke pemerintah pusat.
”Ya, tentu ada beberapa indikator dan itu yang menentukan adalah pemerintah pusat langsung,’’ jelas dia.
Pencairan dana desa dibuat dalam dua tahap. Saat ini, dari 302 desa belum seluruhnya mencairkan DD tahap pertama.
”Baru 103 desa yang sudah mencairkan dana desa tahap pertama, lainnya masih berproses,” terangnya.
Adapun proses pencairan, lanjur Sholahuddin, dimulai dari pemerintah desa melengkapi persyaratan sesuai regulasi yang ditetapkan Kemenkeu, kemudian mengajukan permohonan penyaluran tahap pertama/ tahap kedua melalui DPMD kabupaten.
”Lalu diverifikasi oleh BPKAD dan KPPN Mojokerto setelah disetujui baru disalurkan ke rekening kas desa,” jelas dia.
Adapun penggunaan dana desa sudah diatur. Di antanya untuk mendukung pendanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
”Jadi sudah diatur peruntukannya, di antaranya untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,’’ pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz