Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Usung Tema Ini, Program Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Unair di Desa Mojowarno Jombang Tuntas

Dwi Aris Supriyanto • Senin, 23 Desember 2024 | 13:31 WIB

 

Fakultas Hukum Unair menutup kegiatan program mandatori pengabdian kepada masyarakat di Desa/Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Fakultas Hukum Unair menutup kegiatan program mandatori pengabdian kepada masyarakat di Desa/Kecamatan Mojowarno, Jombang.

JombangBanget.id - Tim pengabdian masyarakat bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) dan Pusat Kajian Anti Korupsi dan Kebijakan Pidana (CACCP) Fakultas Hukum Unair menutup kegiatan program mandatori pengabdian kepada masyarakat yang digelar sejak Juli di gedung serbaguna Desa/Kecamatan Mojowarno, Minggu (22/12).

Iqbal Felisiano SH LL M selaku ketua tim Pengabdian Masyarakat/ Sekertaris CACCP Fakultas Hukum Uniar menuturkan bahwa dalam menanggulangi tindak pidana korupsi yang terjadi secara masif di wilayah desa, perlu  dilaksanakan langkah- langkah.

”Berbagai upaya yang dapat ditempuh di antaranya dengan melakukan beberapa tindakan seperti upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa serta upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)/ NGO,” ujarnya.

Ke-empat langkah tersebut dilaksanakan dalam bentuk campaign, salah satunya dengan  pelatihan yang dilaksanakan, dengan berpusat pada peran masyarakat dalam kapasitasnya.

Hal ini relevan, mengingat APBN yang disalurkan pemerintah kepada desa tiap tahun mengalami  peningkatan yang cukup signifikan.

Secara kolektif sektor pemerintahan dan infrastruktur menjadi sasaran bagi pelaku tindak pidana  korupsi di sektor desa dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.

Tim membidik fokus potensi korupsi yang terjadi secara masif di desa guna memberikan pengetahuan mengenai dampak, potensi, dan peran strategis masyarakat untuk mencegah korupsi di desa.

Selain itu, tim juga memberikan informasi tata kelola penggunaan Dana Desa yang baik dan benar kepada perangkat Desa Mojowarno agar pemanfaatannya tepat sesuai dengan program pembangunan desa dalam skema pengabdian masyarakat.

Mengusung tema "Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Perangkat Desa dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi melalui Pembentukan Desa Anti-Korupsi" di Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Pada Oktober dan November, tim juga bekerja sama dengan pemerintahan Desa Mojowarno membentuk kelompok sadar Hukum (Kadarkum) yang mayoritas terdiri dari tokoh-tokoh pemuda yang melibatkan pemuda gereja, IPNU, dan IPPNU Mojowarno serta pemuda Desa Mojowarno yang secara aktif terlibat dalam kegiatan pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan.

Dengan dasar seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, tidaklah berlebihan jika masyarakat,  NGO, dan pengurus desa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat diharapkan dapat  terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan sedini mungkin  mengetahui bahaya perilaku koruptif melalui pendidikan anti- korupsi.

Keterlibatan masyarakat, NGO, dan pengurus desa dalam upaya pemberantasan korupsi meskipun belum pada konteks  upaya penindakan akan tetapi difokuskan pada upaya pencegahan korupsi diharapkan dapat  berperan aktif dalam membangun budaya anti korupsi di lingkungan minor (keluarga) maupun di  Lingkungan masyarakat di sekitarnya. (dwi/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Mojowarno #fakultas hukum #anti-korupsi #unair #pengabdian #masyarakat #Desa #Jombang