RALB KPRI Sejahtera Jombang Panas! LPJ Pengurus Ditolak, Status dan Jumlah Aset Jadi Sorotan

Achmad RW • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 08:00 WIB
Suasana RALB KPRI Sejahtera memanas, anggota pertanyakan aset hingga utang
Suasana RALB KPRI Sejahtera memanas, anggota pertanyakan aset hingga utang

JombangBanget.id  - Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KPRI Sejahtera Jombang berlangsung panas, Selasa (1/9). Forum yang digelar di kompleks TPA Banjardowo, Jombang, itu dibanjiri interupsi anggota hingga akhirnya berujung pada penolakan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus.

Salah satu dipersoalkan anggota perihal transparansi aset tanah hingga utang macet hingga Rp 40 miliar.

Pantauan di lokasi, RALB tersebut diikuti sekitar 498 orang perwakilan anggota KPRI Sejahtera yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Jombang. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 itu turut dihadiri Ketua KPRI Sejahtera Hartono beserta unsur pengawas koperasi.

Baca Juga: RALB KPRI Sejahtera Jombang Digeser ke September, Berikut Alasannya

Sidang sempat berjalan tertib di awal. Namun suasana seketika memanas begitu Hartono menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus terkait kondisi aset dan keuangan koperasi. Sejumlah anggota langsung melayangkan interupsi dan mempertanyakan berbagai persoalan yang dinilai belum mendapat jawaban jelas.

Sorotan paling keras diarahkan pada aset koperasi yang disebut bernilai total lebih dari Rp 160 miliar, berbentuk piutang, simpanan, dan aset tanah. Yang jadi soal, sebagian besar aset tanah tersebut justru sertifikatnya tercatat atas nama pribadi pengurus, bukan atas nama badan koperasi. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi bagi keberlangsungan koperasi.

Purwanto, anggota KPRI Sejahtera yang juga menjabat Asisten Pemerintahan Setdakab Jombang, tampil paling vokal menyampaikan interupsi. Menurutnya, pengurus harus bertanggung jawab apabila terjadi kerugian maupun kelalaian dalam pengelolaan koperasi, apalagi sejumlah keputusan pembelian aset disebut tidak pernah dibahas lebih dulu dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Baca Juga: Bank Penyalur Belum Siap Diperiksa Jaksa, Begini Nasib Kasus KPRI Sejahtera Jombang

 ”Pengurus harus bertanggung jawab. Di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga itu kan disebutkan, apabila terjadi kerugian maka pengurus bertanggung jawab," ujarnya.

Ia menilai persoalan makin serius lantaran ada aset koperasi yang justru menggunakan nama pribadi. "Banyak hal yang menurut kami tidak sesuai dengan rapat anggota. Contoh, beli aset tanah dan sebagainya tanpa ngomong dengan RAT. Padahal kekuasaan tertinggi itu di rapat anggota tahunan," tegasnya.

Purwanto juga mempertanyakan risiko hukum yang mengintai jika pemilik sertifikat meninggal dunia. Sebab, secara hukum, aset yang tercatat atas nama pribadi berpotensi jatuh ke tangan ahli waris. "Cobalah asetnya koperasi tapi atas nama istrinya, orang lain, pribadi-pribadi. Kalau mereka mati, itu kemudian secara hukum kan hak milik dari ahli waris,” katanya.

Tak hanya soal aset, anggota juga menyoroti adanya piutang atau utang macet dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Ironisnya, nilai utang terbesar justru diduga berasal dari dua orang pengurus sendiri, yakni Suyut dan Totok, yang jika digabung nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 40 miliar.

Purwanto menegaskan utang macet tersebut harus segera ditagih dan tidak boleh dibiarkan berlarut. ”Pengurus wajib menagih kembali. Kalau mati, berarti belum diomongkan ke ahli keluarganya. Itu pembiaran. Harus diomongkan,” ujarnya.

Sorotan lain juga menyasar mekanisme penilaian aset. Purwanto menyebut pembelian aset tanah diduga tidak didasarkan pada hasil appraisal independen, melainkan hanya berdasarkan perkiraan pengurus semata.

"Tanah itu dibeli bukan atas perhitungan appraisal, tapi menurut perkiraan mereka," katanya. Ia menilai mekanisme itu perlu dipertanyakan mengingat menyangkut nilai aset koperasi dalam jumlah besar. "Kalau misalnya perkiraan mereka tanah itu laku Rp3 juta per meter, ya mereka memperkirakan sendiri. Apa dasarnya?" lanjutnya.

Baca Juga: Direktur LInK: Kekayaan ASN Perlu Dicocokkan dengan Simpanan di KPRI Sejahtera

Berbagai persoalan itu akhirnya membuat anggota kompak menolak LPJ pengurus dalam forum RALB. "Oh iya, enggak bisa. Jadi pertanggungjawaban laporan keuangan tadi kita menolak," tegas Purwanto.

Ia menambahkan, penolakan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan buah dari akumulasi persoalan pengelolaan aset dan keuangan yang selama ini belum pernah dijelaskan secara memadai kepada anggota. "Anggota KPRI itu bukan orang bodoh. Orang cerdas. Mestinya hati-hati. Kok malah dibodohi sekian tahun. Kita percaya," ujarnya.

Meski demikian, Purwanto menyebut persoalan tersebut belum serta-merta diarahkan ke ranah hukum. Anggota lebih dulu sepakat membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan data mengenai kondisi aset dan keuangan koperasi yang sebenarnya.

Baca Juga: Telusuri Utang KPRI Sejahtera di Bank, Kejari Jombang Bakal Panggil Bank Penyalur 

"Ini nanti dari tim yang ditunjuk teman-teman akan berusaha investigasi sekaligus mencari data-data yang sebenarnya seperti apa. Aset ini sebenarnya berapa dan sebagainya,” jelasnya. 

Namun ia tak menutup kemungkinan persoalan ini berlanjut ke jalur hukum apabila hasil investigasi menemukan indikasi pelanggaran. "Kalau memungkinkan kan bisa jadi seperti itu," katanya saat ditanya soal kemungkinan pelaporan ke polisi.

RALB KPRI Sejahtera Jombang sendiri berlangsung sekitar lima jam, sejak pukul 09.00 hingga baru berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Usai kegiatan, sejumlah pengurus, termasuk Ketua KPRI Sejahtera Hartono memilih irit bicara. ”Ini kan belum selesai, saya takut salah kalau statemen,” singkat Hartono. (riz/naz)

 

Editor : Achmad RW
kpri sejahtera RALB panas Jombang