Mangkrak dan Tak Ditempati, 11 Kios Pasar Pon Bakal Disegel Pemkab Jombang

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:30 WIB
PERINGATAN: Surat teguran pertama ditempel di lapak atau los berbentuk meja di Pasar Pon, Jombang. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)
PERINGATAN: Surat teguran pertama ditempel di lapak atau los berbentuk meja di Pasar Pon, Jombang. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Sebanyak 11 kios di Pasar Pon Jombang bakal disegel oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang.

Penyegelan dilakukan karena pemegang hak pakai kios tidak merespons surat peringatan yang telah dilayangkan dinas.

Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting Disdagrin Jombang, Hikha Ratri Widyashanti, mengatakan, 11 kios tersebut masuk dalam daftar yang akan ditertibkan.

Baca Juga: Disdagrin Jombang Larang Kios Pasar Pon Dikontrakkan, Ancam Tarik Hak Pakai

Pasalnya, setelah diberikan surat peringatan, pemegang hak pakai tidak memberikan respons.

”Yang di Pasar Pon ada 11 kios yang rencananya akan disegel. Setelah mendapat surat peringatan, pemegang hak pakainya tidak merespons,” ujar Ratri.

Perempuan yang akrab disapa Riri itu menjelaskan, penyegelan tidak dilakukan secara terpisah. Disdagrin berencana melaksanakan penyegelan secara bersamaan dengan kios-kios yang bermasalah di sejumlah pasar lainnya.

Baca Juga: Lapak Tak Dipakai di Pasar Pon Terancam Dicabut, Disdagrin Jombang Mulai Bertindak

”Nanti penyegelannya rencana dilakukan bersamaan dengan pasar-pasar lainnya," katanya.

Setelah seluruh proses penyegelan selesai, Disdagrin akan menggelar rapat internal untuk menentukan mekanisme pemanfaatan kios yang telah dikosongkan tersebut.

Salah satu opsi yang disiapkan adalah menawarkan kios terlebih dahulu kepada pedagang yang saat ini masih menempati kios milik orang lain.

Namun, penawaran tersebut tidak serta-merta diberikan kepada seluruh pedagang. Disdagrin akan memberlakukan sejumlah persyaratan untuk memastikan kios ditempati oleh pedagang yang memang belum memiliki hak pemakaian kios.

”Misalnya semua kios sudah disegel, kita rapat dulu secara internal terkait jumlah tempatnya. Rencananya yang disegel itu kita tawarkan dulu kepada pedagang pasar dengan syarat mereka masih menempati kios orang lain dan dalam satu KK tidak ada yang memiliki hak pemakaian kios dagang,” jelas Riri.

Menurut dia, tidak seluruh kios hasil penertiban nantinya akan ditawarkan kepada pedagang lama. Sebagian kios akan dibuka untuk masyarakat umum agar proses pemanfaatannya lebih transparan dan memberikan kesempatan yang lebih luas.

”Persentasenya tidak semua kios kita tawarkan ke pedagang. Sisanya kita tawarkan ke umum,” ungkapnya.

Baca Juga: Bikin Heran, Lapak Pasar Pon Jombang Baru Direhab tapi Banyak yang Kosong

Untuk pengumuman kepada masyarakat, Disdagrin akan memanfaatkan berbagai kanal informasi.

Di antaranya melalui media sosial, papan pengumuman yang ada di pasar, hingga jaringan informasi pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD). 

”Diumumkan melalui media sosial, papan pengumuman pasar, dinas, Setda, OPD-OPD dan lainnya,” pungkas Riri. (yan/naz)

Editor : Achmad RW
Lapak Pemkab Jombang Pasar Pon disegel