JombangBanget.id - Kepastian pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KPRI Sejahtera Jombang belum jelas. Meski sebelumnya muncul informasi rapat digelar pekan ini, sejumlah anggota mengaku belum menerima undangan maupun kepastian jadwal.
Salah seorang anggota KPRI Sejahtera yang enggan disebutkan namanya mengaku masih menunggu kejelasan agenda tersebut. Hingga kini, dia belum mengetahui kapan RALB dilaksanakan.
”Sampai sekarang belum ada kepastian. Katanya minggu ini ada RALB, tetapi saya belum menerima undangan,” ujarnya.
Baca Juga: RALB KPRI Sejahtera Jombang Belum Jelas, Audit Masih Cari KAP
Dia berharap pengurus segera memberikan kepastian. Menurutnya, RALB menjadi momentum penting untuk mencari penyelesaian atas berbagai persoalan di tubuh KPRI Sejahtera.
Dia juga mengaku kecewa dengan kondisi koperasi tersebut. Terlebih, KPRI Sejahtera beranggotakan aparatur sipil negara (ASN) sehingga semestinya dapat menjadi contoh bagi koperasi lainnya.
”Kami berharap ada kejelasan penyelesaiannya. Sangat kecewa, karena ini koperasi ASN. Harusnya bisa menjadi panutan untuk koperasi lainnya,” katanya.
Baca Juga: Kasus KPRI Sejahtera Jombang Diusut, Jaksa Cecar Manajer hingga Karyawan
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang Hari Purnomo mengatakan, hingga kini pihaknya juga belum mendapat informasi pasti mengenai hari dan tanggal pelaksanaan RALB. ”Belum ada info ke kami kepastian hari dan tanggal,” ungkapnya, Selasa (18/8).
Hari menjelaskan, pelaksanaan RALB merupakan ranah internal pengurus dan pengawas KPRI Sejahtera. Keduanya memiliki kewenangan mempersiapkan seluruh kebutuhan rapat anggota tersebut. ”RALB menjadi ranah pengurus dan pengawas untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” jelasnya.
Meski tidak masuk dalam sistem internal koperasi, Dinkop UM tetap memantau perkembangan KPRI Sejahtera.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan rekomendasi yang telah diberikan kepada koperasi dijalankan. ”Kami memonitor perkembangan dari luar sistem internal KPRI,” katanya.
Dari delapan rekomendasi yang diberikan, pengurus KPRI Sejahtera saat ini tengah memproses dua di antaranya. Yakni pelaksanaan RALB dan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
”Yang jelas dari pengurus saat ini berproses simultan untuk melaksanakan dua dari delapan rekomendasi kami, yaitu RALB dan audit oleh KAP,” beber Hari.
Dinkop UM Jombang juga terus memantau pelaksanaan seluruh rekomendasi sesuai batas waktu yang diberikan, yakni tiga bulan.
Harapannya, persoalan KPRI Sejahtera dapat segera diselesaikan melalui mekanisme koperasi.
”Kami terus memantau pelaksanaan rekomendasi sesuai batas waktu tiga bulan sehingga permasalahan dapat segera diselesaikan sesuai asas koperasi. Musyawarah atau rapat anggota menjadi forum tertinggi dalam membuat keputusan,” pungkas Hari. (yan/naz)
Editor : Achmad RW