JombangBanget.id – Perselisihan hubungan industrial (PHI) antara buruh PT SGS dan perusahaan berpotensi berlanjut ke pengadilan.
Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) menyatakan telah menyiapkan gugatan setelah anjuran Disnakertrans Provinsi Jawa Timur terkait tambahan pesangon tak kunjung dijalankan perusahaan.
Ketua SPBJ Hadi Purnomo mengatakan, anjuran tersebut merupakan hasil mediasi antara buruh dan perusahaan di Disnakertrans Jatim setelah buruh sebelumnya mendirikan tenda di Disnaker Jombang pada 17 Juli 2026.
Baca Juga: Buruh Korban PHK PT SGS Jombang dan Perusahaan Sepakat Mediasi, Aksi Tenda Keprihatinan Dibubarkan
”Di sana sudah muncul hasilnya, tapi tidak dilaksanakan perusahaan,” terang Hadi, Selasa (11/8).
Sekitar sepuluh hari setelah mediasi, Disnakertrans Jatim disebut menerbitkan anjuran agar perusahaan menambah pesangon bagi buruh yang terkena PHK.
Besaran tambahan tersebut membuat total pesangon yang diterima masing-masing buruh berada di kisaran Rp 43 juta hingga Rp 49 juta.
Baca Juga: Kasus PHK Massal PT SGS, Disnaker Jombang Siapkan Mediasi dengan Bantuan Disnaker Jatim
”Di anjuran itu, pesangon diminta ditambah, hingga di angka Rp 43 juta hingga Rp 49 juta untuk tiap kepala, dan kita sudah terima serta perusahaan juga terima waktu itu,” lanjutnya.
Menurut Hadi, besaran tersebut dinilai cukup baik. Sebab, pesangon yang diterima buruh saat ini masih berkisar Rp 33 juta hingga Rp 37 juta.
Namun, hingga awal Agustus, anjuran tersebut belum dilaksanakan perusahaan.
SPBJ juga telah bersurat dan meminta perusahaan menjalankan anjuran tersebut, tetapi belum mendapat respons.
”Disnaker Jombang juga sudah tahu ini, namun belum berbuat apa-apa. Kami juga sudah bersurat dan sudah menanyakan, namun tidak ada jawaban,” ujarnya.
Karena tak kunjung mendapat kepastian, SBPJ menyiapkan berkas gugatan PHI.
Jika tidak ada perkembangan, gugatan tersebut akan dilayangkan ke pengadilan pada 13 Agustus 2026.
Baca Juga: Buruh PT SGS Tolak PHK, Tuntut Disnaker Jombang Segera Mediasi dengan Perusahaan
”Kalau tidak ada kepastian, 13 Agustus ini kami akan layangkan gugatan ke pengadilan terkait PHI,” pungkasnya.
Sebelumnya, lebih dari 1.000 pekerja PT SGS di Kecamatan Diwek terkena PHK. Pihak perusahaan menyebut PHK dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan mengalami kerugian.
Namun, di tengah PHK tersebut, perusahaan disebut kembali merekrut ratusan tenaga kerja baru melalui sistem outsourcing. (riz/naz)
Editor : Achmad RW