JombangBanget.id - Borok terkait sengkarut keuangan KPRI Sejahtera Jombang terus terkuak.
Pengawas koperasi menemukan dana deposan digunakan untuk membayar Sisa Hasil Usaha (SHU) dan tabungan hari raya.
Kondisi itu diduga ikut membuat arus kas koperasi terganggu.
Baca Juga: Giliran Bendahara KPRI Sejahtera Diperiksa Kejari Jombang, Pengurus yang Lain Siap-Siap Ya!
Pengawas KPRI Sejahtera Imam Mansur mengatakan, laporan tahunan yang disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama ini terlihat normal.
Persoalan mulai terasa setelah RAT tahun buku 2025, ketika pencairan SHU dan tabungan hari raya mulai macet.
”Tahu-tahu di belakang, ternyata uang yang dipakai untuk membagikan SHU maupun tabungan hari raya itu menggunakan uang dari para deposan. Itu baru kita ketahui belakangan,” ungkap Imam.
Baca Juga: Nilai Aset KPRI Sejahtera Jombang Belum Jelas, Bupati Warsubi Dorong RALB
Selain persoalan arus kas, pengawas menemukan pembelian aset tanah yang dinilai berada di luar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Temuan Dinas Koperasi Jombang juga mengarah pada pengelolaan simpanan deposan atau simpanan manasuka dengan nilai cukup besar.
”Ada kegiatan pembelian aset tanah dan pengelolaan simpanan deposan yang kemudian menjadi beban koperasi,” jelasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan, total kebutuhan atau beban ketersediaan dana mencapai sekitar Rp 124 miliar.
Sementara estimasi total aset mencapai sekitar Rp 131 miliar. Namun, aset tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan likuiditas.
Sejumlah aset tanah masih sulit dijual karena harganya dinilai terlalu tinggi dibandingkan harga pasar.
Akumulasi kalkulasi jasa disebut ikut membuat harga aset sulit diterima pasar.
”Kalau memang ingin aset cepat terjual, harus disesuaikan dengan harga pasar atau NJOP. Jangan sampai karena harga terlalu tinggi, asetnya tidak laku dan uangnya tidak bisa segera kembali ke koperasi,” paparnya.
Baca Juga: KPRI Sejahtera Bersiap RALB, DPRD Jombang Desak APH Usut Tuntas
Di tengah banyak deposan yang menunggu kepastian pengembalian dana, pengurus dan pengawas telah mengumpulkan sekitar 300 perwakilan deposan pada 14 Juli 2026.
Dalam pertemuan itu disepakati persoalan lebih dulu diselesaikan secara internal.
Pengurus juga menunjukkan bukti fisik aset berupa sertifikat tanah dan surat perjanjian atau contra letter yang disebut menjadi bagian dari jaminan.
Baca Juga: Pemeriksaan KPRI Sejahtera Berlanjut, Lima Pengurus Bakal Dipanggil Kejari Jombang
”Kita sudah mempertemukan para deposan. Pengurus juga menunjukkan bukti fisik aset yang ada, termasuk sertifikat tanah dan surat perjanjian,” ujar Imam.
Pengawas KPRI Sejahtera Baidlowi menambahkan, salah satu langkah yang telah dilakukan untuk menekan beban keuangan adalah menghentikan pembayaran bunga deposan.
”Langkah awal yang dihentikan adalah bunga deposan. Kalau dihitung dari situ, koperasi sudah tidak mampu, maka harus disetop sejak timbul keramaian ini,” tegasnya.
Persoalan keuangan koperasi akan dibuka dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Di antaranya jumlah pinjaman yang masih beredar, piutang macet, total aset, hingga bukti sertifikat.
”Di RALB nanti akan dibuka secara transparan. Berapa pinjaman yang beredar, piutang macet, jumlah aset, sampai bukti sertifikat yang ada,” jelas mantan sekretaris Inspektorat Pemkab Jombang tersebut.
Baca Juga: Pensiunan PNS Pemkab Jombang Menangis, Tabungan Puluhan Tahun di KPRI Sejahtera Tak Bisa Dicairkan
Perubahan susunan pengurus juga berpotensi dibahas dalam RALB. Namun, keputusan tetap berada di tangan anggota koperasi.
Untuk mempercepat likuiditas, pengawas membuka opsi menjadikan aset sebagai collateral atau agunan ke perbankan.
Skema tersebut diharapkan bisa menyediakan dana segar sembari menunggu penyelesaian aset.
”Kalau memang memungkinkan dan sesuai aturan, itu bisa menjadi salah satu opsi untuk mempercepat likuiditas,” ujarnya.
Pengawas berharap pemerintah daerah selaku pembina koperasi turut memberikan perhatian.
Sebab, persoalan tersebut menyangkut kepentingan anggota dan deposan.
”Kami berharap ada perhatian dari pembina di pemerintah daerah. Yang paling penting sekarang bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dan hak anggota maupun deposan mendapatkan kepastian,” pungkasnya. (yan/naz)
Editor : Achmad RW