Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Kesehatan Kota Santri Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik & Pemerintahan Politika Wisata

Terjawab Sudah, Ini Status Legalitas MR D.I.Y Indonesia di Ploso Jombang

Azmy endiyana Zuhri • Kamis, 2 April 2026 - 06:19 WIB

 

NYAMAN: Toko MR D.I.Y di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Jombang, (1/4). (Azmy Endiyana/Radar Jombang)
NYAMAN: Toko MR D.I.Y di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Jombang, (1/4). (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

 

JombangBanget.id – Operasional toko modern MR D.I.Y. Indonesia di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Jombang dinyatakan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini  disampaikan langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang.

’’Semua sudah sesuai prosedur. Perizinannya lengkap, baik NIB (Nomor Induk Berusaha) maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah terbit melalui OSS (Online Single Submission),’’ kata Kepala DPMPTSP Jombang, Bayu Pancoroadi.

Baca Juga: Fantastis! Jatim Kembali Jadi Jawara KIP Kuliah 2026, Ribuan Siswa Auto Kuliah

Seluruh tahapan perizinan yang diperlukan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Penggunaan PBG milik pemilik bangunan dibolehkan karena MR D.I.Y.

Indonesia hanya menyewa tempat usaha. Selama peruntukan bangunan tetap sesuai, maka izin tersebut tetap dapat digunakan.

’’Karena sifatnya sewa, menggunakan PBG pemilik bangunan dan peruntukannya sama. Jadi tidak ada masalah, semuanya sudah sesuai prosedur yang berlaku,’’ tegasnya.

Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, melalui Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Edy Yulianto ST, menyampaikan, dari sisi teknis bangunan juga tidak ditemukan ketidaksesuaian.

Baca Juga: Di Balik Sukses Jatim di SNBP 2026, Ini Kunci Utamanya

’’Apabila peruntukannya sama, maka PBG tersebut masih berlaku. Sehingga tidak ada masalah,’’ jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan Corporate Communications MR D.I.Y. Indonesia Jombang menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di setiap wilayah operasional. Perwakilan perusahaan menyebut, seluruh proses pembukaan toko dilakukan dengan mengikuti persyaratan perizinan dan administratif yang berlaku, termasuk dalam rencana pengembangan usaha di wilayah lain.

Perusahaan juga memastikan kehadirannya tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar.

’’Kami senantiasa menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku dan hadir untuk melayani masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan,” ungkapnya. (yan/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#mr diy #legalitas #Jombang #DPMPTSP Jombang #Ploso