Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Hari Ini UMK Jombang 2026 Ditetapkan, Berapa ya Besarannya?

Anggi Fridianto • Rabu, 24 Desember 2025 | 13:29 WIB
Ilustrasi UMK kabupaten/kota.
Ilustrasi UMK kabupaten/kota.

JombangBanget.id – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang 2026 memasuki babak akhir.

Sesuai jadwal resmi, Gubernur Jawa Timur akan menetapkan UMK seluruh kabupaten/kota di Jatim Rabu (24/12).

Pemkab Jombang sendiri sudah mengusulkan kenaikan sebesar 6,65 persen dari UMK tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdianto menyampaikan, usulan kenaikan UMK telah dikirim ke Pemprov Jatim sejak 21 Desember lalu. ”Sudah kita usulkan per tanggal 21 kemarin,’’ ujarnya.

Ia tak menampik, besaran UMK Jombang 2026 yang diusulkan naik 6,65 persen masih menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi sebelum direkomendasikan kepada gubernur.

”Harapannya tentu bisa diakomodasi. Kami berharap usulan dari Jombang ini dapat diterima,” kata Isawan.

Menurutnya, kenaikan UMK bukan hanya soal peningkatan pendapatan pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi tetap kondusif.

”Yang pertama, ini bagian dari upaya memberikan penghidupan atau pendapatan yang lebih layak bagi pekerja. Yang kedua, sebagai penyemangat agar investasi tetap kondusif dan meningkat,” jelasnya.

Isawan menambahkan, penetapan UMK hari ini mengacu pada surat resmi dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI nomor 4/2344/HI.01.00/XII/2025.

Dalam poin 10 disebutkan, gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 24 Desember 2025 serta dapat menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan syarat paling lambat tanggal tersebut.

”Kalau mengacu surat itu memang benar besok. Tapi kita tidak bisa memastikan karena itu bukan kewenangan kita. Mungkin saja ada pertimbangan-pertimbangan lain,’’ terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang resmi mengusulkan kenaikan UMK 2026 sebesar Rp 208.610,77.

Jika disetujui, UMK Jombang naik dari Rp 3.137.004 pada 2025 menjadi Rp 3.345.614,77.

”Artinya, kenaikan UMK Jombang 2026 mencapai sekitar 6,65 persen,” tandas Isawan.

Usulan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten yang sebelumnya diterima Bupati Jombang Warsubi.

”Kemarin Abah Bupati sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten terkait penghitungan UMK Jombang 2026. Usulan itu sudah disampaikan ke gubernur tadi (kemarin),” ujarnya, Senin (22/12).

Dasar penghitungan UMK kali ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi baru tersebut mengubah rentang nilai alfa dalam formula penghitungan UMK, dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9.

Nilai alfa yang disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang adalah 0,8.

”Nilai alfa 0,8 ini menjadi hasil kesepakatan bersama. Dari situ muncul kisaran kenaikan UMK Jombang sebesar Rp 208.610,77. Namun ini masih berupa usulan,” imbuh Isawan. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#umk #Jombang #2026