JombangBanget.id – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Jombang menggelar kegiatan Legal Awareness, Rabu (6/8).
Kegiatan ini menggandeng Kejari Jombang.
Bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai pada peraturan perundang-undangan di sektor perbankan, hak dan kewajiban, serta berbagai risiko hukum yang dapat timbul.
Acara yang dihelat di halaman kantor Bank Jatim Cabang Jombang Jalan KH Wahid Hasyim ini diikuti seluruh pegawai dari staf hingga pimpinan cabang pembantu.
Ini merupakan sinergi antara Bank Jatim dan Kejari Jombang.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 dan HUT ke-64 Bank Jatim.
Pemimpin Bank Jatim Cabang Jombang, Hanif Julhamsyah, menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi setiap insan perbankan.
Menurutnya, pencegahan fraud atau kecurangan harus menjadi prioritas. Seiring penerapan prinsip kehati-hatian tanpa mengorbankan kualitas layanan.
”Seorang bankers harus memiliki integritas tinggi dan sikap profesional. Dengan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman tentang risiko hukum dan risiko reputasi semakin meningkat,” ujar Hanif.
Sementara itu, Kajari Jombang, Nul Albar, memaparkan pendekatan pencegahan kasus hukum kini mengalami pergeseran.
Jika sebelumnya fokus pada menghindari hukuman, kini orientasinya membangun budaya integritas.
Baca Juga: PBB Self Service Payment, Inovasi Digital Bank Jatim untuk Layanan Pajak Daerah
”Pola pikirnya adalah kita semua berada di perahu yang sama. Budaya saling mengingatkan, berani bertanya ketika ragu, dan melaporkan potensi masalah tanpa rasa takut harus ditanamkan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Bank Jatim semakin memahami pentingnya integritas dan kesadaran hukum sebagai pondasi dalam menjalankan tugas.
”Sekaligus menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jombang, Kusuma Wardani Raharjo, menekankan aset terpenting sebuah bank bukanlah gedung atau uang di brankas. Melainkan kepercayaan publik.
”Setiap pelanggaran hukum berpotensi menimbulkan kerugian finansial, sanksi hukum pidana maupun perdata, dan yang paling berbahaya adalah menggerus kepercayaan publik. Karena itu, prinsip good corporate governance harus dijalankan secara konsisten,” katanya. (yan/fid)
Editor : Ainul Hafidz