JombangBanget.id – Pemkab Jombang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, terus berupaya mempermudah pelayanan untuk mengurus perizinan.
Terbaru, mengeluarkan inovasi perizinan ke pelaku usaha sehari tanpa antri atau yang dikenal Perilaku Santri.
Dalam kegiatan ini, DPMPTSP melakukan pendampingan ke pelaku usaha yang dilakukan di balai Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, (19/2).
Kepala DPMPTSP Jombang, Wor Windari, mengatakan, sasaran kegiatan ini pelaku usaha risiko rendah seperti toko kelontong, warung nasi dan kopi, peracangan dan pedagang eceran.
’’DPMPTSP bekerjasama dengan Pemerintah Desa Cukir mengundang sekitar 80 pelaku usaha, tetapi yang hadir melebihi kapasitas yang diundang,’’ katanya.
Kegiatan ini sudah meneribitkan 71 NIB (nomor induk berusaha) pelaku usaha mikro.
’’Perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha ini berupa nomor induk berusaha dengan skala risiko rendah dan gratis tentunya,’’ imbuhnya.
NIB sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Selain berfungsi sebagai perizinan tunggal, NIB juga memudahkan UMK untuk mengakses pembiayaan dari perbankan untuk mendapatkan permodalan usaha.
’’NIB juga memungkinkan UMK untuk mengakses program bantuan dari pemerintah, serta memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usahanya,’’ terangnya.
Usaha dengan risiko menengah rendah memerlukan NIB dan sertifikat standar (SS) berupa pernyataan mandiri.
Baca Juga: Genjot Investasi Daerah, DPMPTSP Gencar Promosikan Potensi Jombang
Usaha dengan risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan SS yang harus diverifikasi oleh kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.
’’Terakhir, usaha dengan risiko tinggi perlu memiliki NIB, izin yang harus disetujui oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan sertifikat standar jika dibutuhkan,’’ paparnya.
Proses perizinan berusaha bagi usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah cukup diselesaikan melalui sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko tanpa memerlukan verifikasi dari kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.
’’Kegiatan ini tentunya juga untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang perizinan terintegrasi secara elektronik melalui aplikasi OSS dengan skala risiko rendah,’’ tegasnya. (yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz