JombangBanget.id – Perumdam Tirta Kencana Jombang menggelar konsinyering pembahasan pendampingan hukum penyusunan peraturan direksi (perdir).
Menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Tujuannya, agar memiliki regulasi untuk pemilihan mitra kerja.
Kegiatan dihelat di Green Red Hotel Syariah selama dua hari, Selasa-Rabu (2-3/7).
Dihadiri Direktur Perumdam Tirta Kencana Jombang, Khoirul Hasyim, Kajari Jombang Agus Chandra, beserta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang.
Khoirul Hasyim mengatakan, konsinyering itu merupakan tindaklanjut kerjasama perusahaan dengan Kejari.
’’Salah satu fasilitas yang diberikan tentang pendampingan hukum,’’ kata Hasyim keada Jawa Pos Radar Jombang.
Pihaknya mendapat pendampingan dalam penyusunan peraturan direksi (perdir) tentang pedoman internal pemilihan mitra kerjasama di lingkup Perumdam Tirta Kencana Jombang.
’’Tujuannya agar kami memiliki regulasi dan aturan yang jelas, sehingga pemilihan mitra atau rekanan dapat dilakukan dengan baik,’’ imbuhnya.
Perusahaan sudah memiliki rencana besar.
Di antaranya, menambah cakupan wilayah layanan.
’’Kami juga butuh investasi. Adanya pedoman pemilihan mitra ini kami bisa berjalan atau menggandeng investor tanpa ada keraguan aturan yang ada,’’ urainya.
Sehingga visi melayani kebutuhan air masyarakat dapat diwujudkan.
’’Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejari Jombang yang sudah mendampingi. Dengan begitu, ke depan, ide dan harapan bisa melayani air minum aman masyarakat Jombang bisa lebih baik lagi,’’ kata Hasyim.
Terpisah, Kajari Jombang Agus Chandra, mengatakan, konsinyering merupakan bagian tim JPN (Jaksa Pengacara Negara) dalam mengumpulkan bahan secara komprehensif untuk penyusunan peraturan direksi tentang kerjasama dengan pihak ketiga.
’’Peraturan direksi tentang kerjasama ini kami harapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Menjadi payung hukum ikhtiar untuk melakukan langkah percepatan investasi dan pembangunan,’’ urainya.
Tujuannya, kerjasama di lingkup Perumdam Tirta Kencana dapat dilakukan dengan pedoman pada tata kelola perusahaan yang baik.
Berdasarkan prinsip kemanfaatan dan saling menguntungkan.
’’Serta secara maksimal dapat melindungi kepentingan perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat serta pihak yang bekerjasama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ terangnya. (fid/jif)
Editor : Ainul Hafidz