JombangBanget.id - Mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Perkebunan Panglungan Medan Amrullah angkat bicara soal utang Rp 1,5 miliar perumda ke BPR UMKM Jawa Timur.
Ditegaskan, kebijakan tersebut sudah melalui persetujuan dewas termasuk dari pemkab.
Salah satu yang menjadi pertimbangan saat itu, budi daya porang tengah naik daun.
”Jadi, prosesnya waktu itu sangat prosedural, bukan hanya dengan dewas, beberapa kali presentasi baik ke OPD dan bupati,” kata Medan yang purnatugas dari keanggotaan Dewas Perumda Perkebunan Panglungan per 5 Februari lalu.
Dijelaskan, salah satu pertimbangan kala itu mengajukan utang ke bank pada 2021, karena budi daya tanaman porang tengah naik daun.
”Bahkan sebenarnya mendapat respons positif dari bu Khofifah (Gubernur Jatim periode 2019-2024) terkait pengembangan budi daya porang,” imbuh Medan.
Begitu juga dengan tahapannya, lanjut Medan, sudah dilalui.
Mulai dari jajaran direksi, hingga kepala daerah.
”Proseduralnya saya kira juga bagus, surat resmi di internal perusahaan juga ada,” tutur dia.
Diakui, dalam pembahasan kala itu, pihaknya turut serta menyetujui adanya rencana perusahaan mengambil pinjaman ke Bank UMKM Jatim.
”Saya ikut dan menyetujui, sampai bertemu kepala cabang banknya,” ujar Medan.
Hanya saja, Medan tak bisa menjelaskan terkait sertifikat milik perorangan yang dijadikan jaminan pihak perumda Panglungan ke bank.
Alasannya, karena bukan ranah pihaknya lagi.
”Jadi, itu diluar kewenangan saya, karena hanya menyetujui (pinjam ke bank) budi daya tanaman porang, bahkan tidak boleh (utang) dipergunakan untuk yang lain,” kata Medan.
Untuk diketahui, dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Jombang, jumlah penyertaan modal yang disuntikkan Pemkab Jombang ke Perumda Perkebunan Panglungan cukup fantastis.
Berdasarkan Perda 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Panglungan, Bab V pasal 5 menyatakan, modal PDP Panglungan (sekarang berganti menjadi Perumda Perkebunan Panglungan) adalah kekayaan Pemerintah Kabupaten Jombang yang dipisahkan.
Pasal 6 menyatakan, modal disetor PDP Panglungan ditetapkan sebesar Rp 10.996.195.530,00.
Tidak hanya itu, pada Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dan Bupati Jombang memutuskan:
Bab IV Besaran Penyertaan Modal Pasal 5 (1) Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 4.500.000.000,00.
(2) Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 3.400.000.000,00.
Selain itu, Perumda Panglungan juga mengelola aset lahan dengan luasan mencapai 90 hektare lebih.
Dengan ragam kegiatan budi daya di dalamnya, mulai dari perkebunan kopi, cengkeh, kakao dan sejumlah tanaman perkebunan produktif lainnya.
Besaran modal ini jomplang dengan pendapatan daerah dari pengelolaan Perumda Perkebunan Panglungan berturut-turut pada tahun 2020 hanya sebesar Rp 69 juta.
Baca Juga: Begini Tips Merawat Durian Montong Panglungan Jombang Agar Buah Tumbuh Besar
Lebih parah lagi pada tahun 2021 Perumda Perkebunan Panglungan tidak menyetor PAD alias ngeblong.
Selanjutnya pada laporan 2022 besaran PAD yang disetor dari Perumda Panglungan hanya kisaran Rp 30 juta.
Sebelumnya, pengelolaan Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam manuai sorotan.
Itu setelah direksi perusahaan milik Pemkab Jombang ini mengambil utang di BPR UMKM Jatim hingga Rp 1,5 miliar.
Anehnya, utang itu didapat dengan menggunakan sertifikat milik perorangan.
Direksi berdalih uang tersebut digunakan untuk pengembangan tanaman porang.
Kondisi itu, makin pelik lantaran utang yang diinvestasikan untuk pengembangan tanaman porang tak sesuai harapan alias gagal.
Bahkan, sempat terjadi gagal bayar pada cicilan pertama hingga akhirnya utang itu dibayar menggunakan uang penyertaan modal yang diberikan Pemkab Jombang. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz